Bekasi – Kanit Lantas Polsek Bantargebang AKP Sofyan menjadi inspektur upacara (Irup) dalam kegiatan Polisi go to School dalam himbauan anti tawuran, anti narkoba dan tertib berlalu lintas.
Dalam kesempatan itu, selain membacakan Amanat tertulis dari Kapolda Metrojaya, Kanit Lantas juga menjelaskan peran Polsek Bantargebang sebelum ini dalam antisipasi tawuran, penyalagunaan Narkoba dan tertib berlalulintas
Dihadapan 350 siswa dan siswi SMK Al-Bahri yang berada di Jalan Yon Armed 7 RT. 04 RW 06 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi, Kanit Lantas Polsek Bantargebang mengucapkan terimaksih atas diberinya kehormatan sebagai Pembina Upacara di SMK Al- Bahri, Senin (23/5/2022).
Ucapan terimaksih juga kami sampaikan atas situasi kamtibmas wilayah Kota Bekasi secara umum aman dan kondusip. Itu semua berkat partisipasi semua pihak dan seluruh warga Kota Bekasi, termasuk para peserta upacara Siswa dan siswi SMK Al-Bahri.
Dalam Amanat selanjutnya, AKP Sofyan mengatakan salah satu upaya Polisi atau Polsek Bantargebang untuk antisipasi tawuran pelajar yang sering terjadi dan penyalagunaan narkoba di kalangan pelajar selain pembinaan adalah mengamankan pelaku aksi ke Polsek untuk proses hukum dan pembinaan.
“Ada beberapa anak yang kita amankan dan akan kami proses hukum diharapkan kedepan tidak terjad lagi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota juga Untuk Penyalahgunaan Narkoba Kami harapkan pelajar SMK AL-BAHRI tidak ada yang terlibat,” kaya Kanit Lantas.
Terakhir sebagai sambutannya, AKP Sofyan, “mengucapkan selamat belajar, semoga kita semua akan lebih sukses, diberi Keberkahan, Kesehatan, dan Panjang umur serta selalu Dalam lindungan Allah SWT,” ujarnya.
“Kegiatan ini sarana edukasi kepada komunitas sekolah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota saat dikonfirmasi.
Sebagai upaya dalam pembinaan pencegahan kenakalan remaja seperti tawuran, kekerasan dan penyalagunaan narkoba yang sudah sering terjadi kepada siswa dan siswi sekolah SMA dan SMK sederajat. Pembinaan juga dalam rangka keselamatan dan tertib berlalulintas bagi pelajar.
“Untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, batasan umur untuk berkendara sesuai undang-undang adalah minimal 17 tahun, kewajiban menggunakan helm SNI bagi pengendara dan boncengan sepeda motor, serta penjelasan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tutupnya.
(CP-red)