Jokowi Dinilai Belum Fokus Tangani Covid-19

JAKARTA – Politisi Senior Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyayangkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Habib Aboe menyebutkan dengan adanya Perpres itu untuk APBN itu terbit menandakan Jokowi belum fokus tangani Covid-19.

Menurut Habib Aboe, sejatinya DPR mampu menggelar rapat bersama untuk membahas anggaran. Apalagi pemerintah fokus menanganan wabah pandemi Covid-19. Baginya, seluruh elemen bangsa harus bahu membahu menyelesaikan persoalan tersebut.

Seperti diketahui, pandemi korona membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi mencapai 5,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di mana turan baru itu diteken Jokowi (5/4/2020) itu lalu untuk melengkapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu ini merangkum tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di dalam negeri.

“Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN. Saya bisa memahami, Pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani Corona, dan sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran,” kata Habib Aboe pada wartawan, Sabtu (11/4/2020).

Mengingat dengan diterbitkannya Perpres itu, pemerintah mengubah perkiraan anggaran pendapatan negara menjadi Rp 1.760,8 triliun. Nilainya turun Rp 472,3 triliun dari sebelumnya Rp 2.540 triliun.

Sementara dana belanja negara mengalami peningkatkan Rp 73 triliun menjadi Rp 2.233,19 triliun. Alhasil, defisit anggaran yang ditetapkan Rp 852,93 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka ini mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB. Waduh.

“Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN. Saya bisa memahami, Pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani Corona, dan sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran,” tegas Habib Aboe.

Menurut Habib Aboe, pemerintah harus fokus menangani wabah Covid-19, tidak mengedepankan pembahasan rancangan undang-undang atau RUU yang tidak mendesak seperti RUU Omnibus Law . Mengingat persoalan itu sehubungan dengan nyawa rakyat.

“Secara prinsip semua pembahasan UU dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani Corona. Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti Omnibus Law maupun anggaran untuk Ibu Kota. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita. DIsinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif,” jelasnya.

Alasan itu, ia tak terlalu sepakat pemerintah mengeluarkan Perpres di tengah kondisi masyarakat berjuang melawan Covid-19.

“Perlu dilihat kembali konstitusi kita, pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR. Artinya setelah disusun oleh Pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan dengan Perpres,” jelas Habib Aboe.

Politisi asal Kalimantan Selatan ini juga menegur para ahli hukum di lingkungan istana agar memberi masukan terkait dalil hukum yang benar pada Presiden sebelum mengeluarkan aturan baru. 

“Seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden, jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional. Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh Presiden,” pungkasnya. (HMS) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *