Jelang Putusan: MK Diminta Mengacu Kepada UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Usia Minimum Capres-Cawapres

Anggota Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi (Tengah, sambil menunjuk) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (13/10/2023)

JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada, Senin 16 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Tim Hukum Merah Putih mendukung permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan 40 tahun, seperti termuat dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 huruf G.

Akan tetapi mereka ingin mengembalikan marwah batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres ke usia 35 tahun, seperti termuat dalam UU No. 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 huruf q.

Salah satu anggota Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi menerangkan batasan usia bacapres dan bacawapres yakni 35 tahun bukan persoalan yang baru.

“Justru kalau kita kembali kepada semangat UUD 1945 setelah di amandemen, yang muncul adalah usia 35 tahun. Usia 40 tahun itu kemudian muncul pada tahun 2017. Jadi, sekarang semangat kita kembalikan marwah usia Bacapres dan Bacawapres dari 40 ke 35 tahun. Ini bukan mengada-ada, UU No. 23 tahun 2003 sudah dicetuskan terlebih dahulu,” ungkap C. Suhadi, kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Dia melanjutkan, usia minimum capres dan cawapres 35 Tahun sudah terjadi dalam beberapa kali pemilu. MK, kata Suhadi, dalam konteks ini bukan merumuskan hal-hal yang baru, dan dia menegaskan agar MK mengembalikan batas usia minimum tadi kepada marwah UU sebelumnya.

Saat ditanya, tentang dukungan Tim Hukum Merah Putih kepada sosok Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, Suhadi menerangkan bukan pada konteks kepentingan Presiden Jokowi. Justru, pihaknya melihat kepada reformasi pembangunan, karena kedepannya menurut Suhadi, Indonesia harus dipimpin oleh kaum muda.

“Kita capek dengan orang-orang yang membohongi, selalu dikasih gula-gula menjelang pemilu, setelah itu dilempar dan diacuhkan jangan sampai itu terjadi lagi. Nanti, pada tahun 2024-2029 Indonesia menjadi negara emas itu bisa tercapai,” ujarnya.

Suhadi kembali menegaskan bahwa UU No. 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah ada, jadi tidak perlu dirisaukan lagi, kecuali keputusan MK nanti menganulir UU tersebut. Karena, kata dia sejak tahun 2003 sudah menggunakan usia minimum 35 tahun untuk capres dan cawapres.

“Orang yang menentang ini (batas usia 35 tahun capres dan cawapres, red) adalah mereka yang suka dengan ‘Status Quo’. Tujuannya, negara tidak mau dibuat maju dengan mereka. Saya mau anak muda yang memimpin, mereka punya energi dan semangat untuk membuat negara ini lebih baik,” tuturnya.

“Kami mendukung keputusan MK untuk batas usia minimum 35 tahun, agar anak muda menjadi garda terdepan dalam pembangunan,” pungkas Suhadi. (Zulfahmi Siregar) ***

Pos terkait