Jabatan Presiden Dua Periode Pilihan Terbaik untuk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

JAKARTA – Anggota MPR RI Hermanto menegaskan limitasi dua periode jabatan Presiden sudah menjadi pilihan demokratis dan kehendak bangsa Indonesia. Para pemimpin bangsa hendaknya terus menyuarakan hal tersebut.

“Dua periode masa jabatan presiden merupakan pilihan terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Hermanto dihadapan peserta kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di gedung Markazul Qur’an Sumatera Barat, Silaing Bawah, Kota Padang Panjang belum lama ini.

Dua periode masa jabatan presiden termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 pada Pasal 7 yang berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Menurut Hermanto, dua periode masa jabatan Presiden sudah sangat cukup untuk menguatkan proses regenerasi kepemimpinan nasional.

“Sudah pilihan moderat untuk terwujudnya distribusi kekuasaan dari generasi ke generasi yang telah memuat azas pemerataan dan keadilan,” tutur legislator dari FPKS ini.

“Batas masa jabatan Presiden sangat penting karena tuntutan konstitusi dan demi kesinambungan sebuah negara dan bangsa,” tambahnya.

Para pemimpin bangsa, lanjutnya, harus belajar dari sejarah kepemimpinan nasional pada masa lalu dan kepemimpinan negara-negara dunia. “Terlalu lama periode kepemimpinan Presiden di sebuah negara acap kali menghambat demokratisasi dan gagal mengantarkan negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR ini Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Budiman, dua Anggota DPRD Kota Padang Panjang Nasrullah Nukman dan Idris serta Ketua DPD PKS Kota Padang Panjang Amrizal Munaf.

Pos terkait