Bekasi, belarakyat.com – M. Rojak (Mantan Sekjen PP GPII), menjadi korban perkara penipuan /penggelapan yang dilakukan oleh rekannya diormas.
Dalam wawancara dengan wartawan kami M. Rojak mengungkapkan kronologi awal mula kejadian pada pertengahan bulan Agustus 2020, pelaku berinisial MH menawarkan unit kendaraan mobil CR-V warna hitam tahun 2012 kode plat RF dengan sistem pinjam pakai senilai 35 Juta. Dikarenakan pelaku MH yang dikenalnya sesama Ormas lalu menawarkan kepada saudara M.Rojak unit kendaran mobil dengan sistem pinjam pakai, akhirnya korban mengajak pelaku bertemu di Jatimulya Kabupaten Bekasi menyerahkan sejumlah uang 15 juta sebagai tahap pertama guna pengurusan pesan plat kendaraan pada tanggal 1Oktober 2020 sebagaimana permintaan pelaku, lalu atas permintaan pelaku, korban diminta meyelesaikan sisa pembayaran 20 juta ditransfer pada tanggal 17 Oktober 2020
ke rekening pelaku.
Setelah korban menyelesaikan semua pembayaran senilai 35 juta pelaku tidak juga pernah menyerahkan unit kendaraan yang dijanjikan. Mengingat waktu yang terlalu lama pelaku tidak juga mampu menghadirkan unit kendaraan mobil kepada korban, korban akhirnya melaporkan kejadian kasus ini ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada tanggal 25 Agustus 2021 tercatat dengan nomor. LP/B/ 1137 /SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, Ungkap M.Rojak (Senin,04/04/2022).
Melanjutkan Selama proses pemerikasaan kurang lebih hampir 7 bulan di Unit 5 Ranmor Polres Metro Kabupaten Bekasi perkaranya sudah masuk ditahap penyidikan sejak tanggal 23 Desember 2021, pemanggilan hingga dua kali terhadap pelaku sudah dilakukan oleh penyidik untuk terakhir kali tanggal 21 Februari 2022, pelaku tidak hadir, lanjut M.Rojak.
M. Rojak (korban) dalam menutup wawancara kami mengatakan dikarenakan lamanya proses upaya jemput paksa pelaku olek penyidik di Polres Metro Kabupaten Bekasi, korban telah melaporkan lamanya penangan perkara di Polres Metro Kabupaten Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Maret 2022 tercatat dengan nomor. PENG/195/ III/ HUK 12.8/2022.
Korban merasa mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Bekasi semata-mata untuk mengingatkan amanat atau pesan Kapolri yaitu agar masyarakat yang menjadi korban kasus penipuan atau penggelapan merasa nyaman disaat melaporkan suatu perkara hukum kepada kepolisian, sebagaimana fungsi pokok Polri, melindungi, melayani dan mengayomi, tutup M.Rojak (04/04/2022). (Wa/Red)