BELARAKYAT – Tahun 2022 ini PLT bupati Bekasi, H. Akhmad Marjuki berkeinginan Pemkab Bekasi mengevaluasi kinerja seluruh perangkat Daerah, serta berupaya mengimplementasikan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (RB) dengan lebih baik lagi.
Panglima Geber sangat mengapresiasi apa yang dilakukan PLT Bupati dan berharap bebenah juga pada dinas terkait OTT kejaksaan yang juga melibatkan Pegawainya dengan menyuap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red). Konon katanya sampai meminjam dana untuk ‘nyuap’ dari BANK
“Intansi Yang Telah mencoreng nama Kabupaten Bekasi seharusnya dibasmi, panggil untuk dimintai pertanggung jawabannya berama 17 Kepala Puskesmas, 17 Camat serta 1 Kepala Rumah Sakit. Jika terbukti mencoreng institusi segera berhentikan dan ganti,” Tegas Panglima GEBER.
Perihal ini, Panglima Geber geram dengan oknum terkait. Apalagi sampai meminjam ke Bank.
Lah kalau tidak ada apa apanya ngapain harus kasih uang ke oknum BPK?
Target yang dibanderol 500 juta untuk Rumah Sakit dan 20 juta Untuk Puskesmas ada indikasi, bahwa Rumah Sakit dan 17 Puskesmas itu ada keanehan serta kejanggalan keuangan yang terindikasi uang korupsi. Hal seperti itu harus segera dibasmi dari muka bumi Kabupaten Bekasi, aparat yang harus segera mengusut tuntas hingga ke akarnya, karena hal tersebut diatur melalui Undang-Undang No 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pungkas Panglima GEBER.
(CP/red)