FMPK Sultra Desak Kejagung Segera Buka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Diduga Libatkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (FMPK Sultra) mendesak agar pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) segera menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. FPMPK ingin Kejagung terbuka secara terang benderang biar kasus tersebut bisa dimonitor oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Sebab, pengakuan para saksi dan alat bukti sudah cukup untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur,” kata Ketua Umum FMPK Sultra Sardian kepada wartawan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Sardian, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah Negara Hukum. dan sesuai perintah KUHP sejatinya  tidak ada yang kebal Hukum. Baginya, siapapun dia ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku, dan aparat penegak hukum harus menjamin prinsip-prinsip hukum tersebut.

“Oleh karena itu, kami meminta kejagung dan Kejari Kolaka untuk segera mengekspose serta menetapkan tersangka dalam kasus Suap dan Gratifikasi ini, yang melibatkan Abdul Azis dan ke 13 anggota DPRD Koltim,” ungkap Sardian.

Sardian menegaskan, dengan Alat bukti yang ada kasus tersebut sudah sangat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ditambah, apalagi sudah ada yang mengaku menerima uang,  diperkuat adanya bukti pengakuan saksi.

“Jadi Mens rea-nya (niat jahat) sudah terpenuhi baik secara formiil maupun materiil. Kami meminta agar penyidik tidak main main dalam mengusut kasus ini, oleh karenanya kami minta Kejagung untuk segera mengekspose kasus Suap dan Gratifikasi yang melibatkan Bupati Koltim sdra. Abdul Azis,” tegas Sardian.

Untuk itu, Sardian bersama masyarakat Koltim berharap persoalan tersebut terang benderang di hadapan publik. Apapun hasil dari penyilidikan dari perkara tersebut biarlah masyarakat yang menilai dengan sudut pandang masyarakat Koltim.

“Kami berharap semoga jaksa agung perintahkan Kejari Kolaka untuk Segera mengekspose kasus ini, kami menagih janji Jaksa Agung, dalam pernyataan beliau mengatakan akan mencopot bahkan melakukan pemecatan kepada anak buahnya yang berani bermain main dalam hal penegakan hukum, terutama yang terjadi di Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Sardian memuji kehadiran Kejaksaan Agung dengan dedikasi tinggi menindaklanjuti kasus tersebut. Ia berharap dengan Kejaksaan Agung memberikan cahaya baru dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Semoga dengan kehadiran Penyidik KEJAGUNG RI di Kendari dapat memberikan dampak positif dalam hal penyidikan kasus ini, agar masyarakat tidak menduga duga ada permainan dari oknum penyidik Kejari Kolaka maupun dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini,: terang Sardian.

Pos terkait