Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto desak Pemerintah segera terbitkan Perpres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mulyanto minta Pemerintah agar tertib administrasi dan hukum terkait pembentukan lembaga baru.
Bahkan politisi Fraksi PKS ini menyatakan kecewa atas ketidakhadiran Menpan RB dan Menkumham dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Menristek BRIN, Kemenpan RB dan Kemenkumham, 30 Maret 2021 kemarin.
Kekecewaan ini beralasan , pasalnya anak bangsa membutuhkan segera Badan riset dan Inovasi Nasional yang memiliki payung hukum agar percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan berbagai inovasi kreatif demi pemulihan ekonomi nasional, serta peran riset dan inovasi dalam pembangunan nasional segera terwujud.
Kondisi ketiadaan dasar hukum Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenristek, karena kelembagaan Kemristek dibentuk menjadi satu kesatuan dengan BRIN. Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kemristek/BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi yang diundangkan pada 31 Maret 2020. Pengundangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sementara Perpres tentang BRIN belum diundangkan hingga saat ini.
Mari menerima kritikan oposisi yang merupakan penyeimbang dan sumber energi positif dalam memberikan kerja terbaik bagi bangsa. (RH)