DPN HIPPMA Sultra Jabodetabek Desak Kepolisian Segera Tindaklanjuti Laporan Imam Desa Tobi Meita

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sulawesi Tengara Jabodetabek (DPN HIPPMA Sultra Jabodetabek) mendesak kepolisian agar segera memproses laporan Imam Desa Tobi Meita.

Ketua DPN HIPPMA Sultra Jabodetabek, Amrin Ajira mengungkapkan, berdasarkan UUD No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian sangat jelas bagaimana tugas pokok dan fungsi dari lembaga Kepolisian itu sendiri bahwa menjalankan tugas memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum dan memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Secara kronologis, Amrin mengatakan, merujuk pada laporan polisi yang dilakukan oleh saudara ST pada tanggal 21 April 2023 bahwa ia melaporkan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan tidak memiliki nilai moral dan etika bahwa saudara J mantan Kepala Desa Tobi Meita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang pada saat itu terjadi perselisihan pendapat untuk penempatan lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H, bahwa pada saat itu saudara ST selaku Imam Desa Tobi Meita melihat ada beberapa warga yang sedang melaksanakan kerja bakti di Masjid yang baru dibangun. Kemudian saudara ST bertanya kepada warga kenapa melaksanakan kerja bakti di Mesjid baru tersebut dan salah satu warga menjawab bahwa mereka akan melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid tersebut. Selanjutnya, saudara ST mengatakan bahwa kenapa mau laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid baru tersebut yang belum selesai pengerjaannya dan tanpa kordinasi dan komunikasi kepada dirinya selaku Imam Desa di Desa Tobi Meita. Tak lama kemudian datanglah saudara J selaku mantan Kepala Desa mangatakan bahwa siapa yang mau melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid baru tersebut.

Sehingga terjadi perdebatan panas antara saudara J selaku mantan Kepala Desa Tobi Meita dan saudara ST selaku Imam Desa Tobi Meita, yang pada akhirnya saudara J mengatakan hal-hal yang tidak pantas diucapkan kepada saudara ST, bahwa perkataan yang tidak pantas itu disaksikan oleh para warga yang sedang bekerja bakti di lokasi tersebut. Tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh saudara J, maka saudara ST langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat dalam hal ini adalah Polsek Wiwirano.

Namun yang menjadi persoalan selanjutnya bahwa sampai hari ini, kata Amrin, kurang lebih masuk minggu ke empat pasca kejadian belum ada kejelasan dari kasus tersebut. Bahwa saudara ST sudah diperiksa dan memberikan keterangan serta sudah mempertanyakan kepada pihak Polsek Wiwirano tarkait kelanjutan kasus tersebut, namun jawaban dari pihak kepolisian belum memberikan jawaban yang pasti.

Atas kejadian tersebut, DPN HIPPMA Sultra Jabodetabek yang merupakan putra putri asli Sulawesi Tenggara meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar memerintahkan kepada Kapolres Konawe Utara untuk segera menyampaikan Kepada Polsek Wiwirano agar menindaklanjuti laporan saudara ST selaku Imam Desa Tobi Meita dengan Laporan Polisi tertanggal 21 April 2023.

“Kami sangat mengharapkan sikap transparansi dan profesionalitas dari Polsek Wiwirano agar segera menindak lanjuti laporan tersebut dan segera menyelesaikannya,” ujar Amrin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/5/23).

Kemudian pihaknya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu 3×24 jam, ketika belum ada kejelasan dari kasus ini maka DPN HIPPMA Sultra Jabodetabek akan melaksanakan aksi demonstrasi di MABES POLRI untuk meminta kejelasan dari kasus ini.

Diketahui, Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpiliharanya Kamdagri. Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. Artinya Polri bukan suatu lembaga/badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

Pos terkait