Oleh: Reno Latuconsina | Aktivis HMI
Demokrasi selama ini kerap dipandang sebagai sistem politik paling adil dan bermoral karena menempatkan rakyat sebagai sumber utama kekuasaan. Dalam demokrasi, legitimasi lahir dari suara mayoritas, dan kekuasaan dianggap sah karena berasal dari pilihan publik. Namun, anggapan bahwa demokrasi secara otomatis kebal dari penyalahgunaan kekuasaan adalah ilusi yang berbahaya. Sejarah dan pemikiran politik justru menunjukkan bahwa demokrasi dapat menjadi lahan subur bagi tumbuhnya kekuasaan absolut, terutama ketika mekanisme pengawasan melemah dan kritik dianggap sebagai ancaman.
Lord Acton, seorang sejarawan dan pemikir politik Inggris, sejak lama mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk merusak, dan kekuasaan absolut hampir pasti akan merusak secara absolut. Peringatan ini tidak kehilangan relevansinya di era demokrasi modern. Mandat rakyat yang diperoleh melalui pemilu sering kali dijadikan pembenaran moral untuk memusatkan kekuasaan. Pemimpin yang menang secara elektoral merasa dirinya mewakili “kehendak rakyat” secara utuh, sehingga kritik, oposisi, bahkan perbedaan pandangan dianggap sebagai tindakan melawan demokrasi itu sendiri.
Alexis de Tocqueville, dalam karyanya Democracy in America, mengungkapkan kekhawatiran serupa melalui konsep “tirani mayoritas.” Menurutnya, demokrasi tidak selalu menjamin kebebasan. Ketika suara mayoritas digunakan untuk menekan minoritas dan membungkam pandangan yang berbeda, demokrasi justru berubah menjadi alat penindasan. Dalam situasi seperti ini, mayoritas yang dikendalikan oleh elite politik dapat menjadi legitimasi bagi kekuasaan absolut, bukan pelindung kebebasan warga.
Hannah Arendt memperdalam kritik ini dengan membedakan antara kekuasaan dan dominasi. Bagi Arendt, kekuasaan sejati lahir dari persetujuan dan partisipasi bersama, sementara dominasi tumbuh dari paksaan, ketakutan, dan penghapusan ruang dialog. Ketika demokrasi kehilangan kebebasan sipil, ruang deliberasi, dan budaya kritik, maka yang tersisa hanyalah otoritarianisme yang dibungkus prosedur pemilu.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Robert A. Dahl, yang menekankan pentingnya pluralisme dan institusi penyeimbang dalam demokrasi. Demokrasi hanya dapat bertahan jika kekuasaan tidak terpusat dan selalu diawasi. Ketika satu aktor atau kelompok mengendalikan eksekutif, legislatif, hukum, dan opini publik sekaligus, demokrasi kehilangan sifat kompetitifnya dan berubah menjadi demokrasi semu.
Dalam konteks kontemporer, Fareed Zakaria menyebut kondisi ini sebagai illiberal democracy sebuah sistem yang tetap menggelar pemilu, tetapi mengabaikan kebebasan sipil, supremasi hukum, dan pembatasan kekuasaan. Demokrasi semacam ini berbahaya karena menciptakan ilusi kedaulatan rakyat, sementara kekuasaan sesungguhnya terkonsentrasi pada segelintir elite.
Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai mekanisme elektoral. Demokrasi adalah sistem nilai yang menuntut etika kekuasaan, transparansi, dan partisipasi kritis warga negara. Tanpa kontrol publik, pers yang bebas, dan lembaga independen, demokrasi justru membuka jalan bagi kekuasaan absolut yang sah secara hukum tetapi cacat secara moral. Ancaman terbesar bagi demokrasi bukan datang dari luar, melainkan dari kelengahan di dalam dirinya sendiri. Di titik inilah kesadaran kritis warga negara menjadi benteng terakhir bagi kebebasan.






