Cacat Hukum Jabatan Dirut Bulog, Negara Hukum Diuji di Depan Publik

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (GMPHI) pada hari ini melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PERUM BULOG sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran hukum yang nyata, terbuka, dan terus dibiarkan oleh negara, khususnya terkait pengangkatan dan pembiaran Direktur Utama PERUM BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang diduga masih berstatus prajurit TNI aktif.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari sikap kritis dan tuntutan hukum GMPHI terhadap praktik pengisian jabatan sipil strategis oleh aparat militer aktif yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta mencederai prinsip supremasi sipil dan negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Dalam aksi tersebut, GMPHI secara resmi bermaksud melakukan audiensi dan dialog terbuka dengan manajemen PERUM BULOG guna meminta klarifikasi hukum, mempertanyakan legalitas pengangkatan, serta menyampaikan tujuh tuntutan resmi yang telah disusun berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, hak demokratis tersebut ditolak secara sepihak.

Sejak awal aksi berlangsung, massa aksi tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Kantor Pusat PERUM BULOG. Tidak ada pejabat yang bersedia menemui massa secara resmi. Lebih jauh lagi, ketika GMPHI mempertanyakan alasan penolakan audiensi, pihak BULOG tidak memberikan satu pun jawaban. Tidak ada penjelasan administratif, tidak ada klarifikasi hukum, dan tidak ada pernyataan resmi. Negara memilih bungkam.

Sikap diam dan penghindaran ini merupakan bentuk pembungkaman publik dan pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas lembaga negara. Padahal, PERUM BULOG adalah badan usaha milik negara yang seluruh kebijakan dan pejabatnya wajib terbuka terhadap kontrol publik.

Dalam orasi dan dialog terbuka di depan kantor BULOG, GMPHI secara tegas mempertanyakan satu hal mendasar:
di mana Surat Keputusan (SK) Pensiun yang menjadi syarat mutlak agar seorang prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil?
Pertanyaan tersebut tidak pernah dijawab. Pihak BULOG tidak mampu menunjukkan SK Pensiun resmi yang menjadi dasar legal pengangkatan Direktur Utama. Namun demikian, GMPHI tetap tidak diperbolehkan masuk untuk berdialog secara langsung dan resmi.

Setelah aksi berlangsung cukup lama dan tekanan massa semakin kuat, pihak BULOG akhirnya menyerahkan selembar kertas yang diklaim sebagai SK Pensiun. Akan tetapi, setelah ditelaah secara kasat mata di lokasi aksi, dokumen tersebut patut diduga kuat bukan dokumen negara yang sah.

Dokumen yang disodorkan: Tidak mencerminkan standar dan format resmi SK negara, Tidak memiliki legitimasi yang jelas, Disusun secara sederhana, serampangan, dan tidak profesional, Tidak dapat diverifikasi keabsahannya, Menimbulkan kecurigaan kuat sebagai dokumen palsu atau rekayasa administratif.

Tindakan ini merupakan pembodohan publik dan pelecehan serius terhadap hukum dan dokumen negara. Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan kertas buatan untuk menutupi pelanggaran undang-undang. Jika benar dokumen tersebut bukan SK resmi, maka peristiwa ini berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

Muhammad Rizki selaku Koordinator Lapangan GMPHI menilai bahwa rangkaian peristiwa hari ini — penolakan audiensi, pembungkaman, ketiadaan klarifikasi hukum, dan penyerahan dugaan dokumen palsu — semakin menguatkan indikasi bahwa pengangkatan Direktur Utama PERUM BULOG adalah cacat hukum dan sengaja dipertahankan melalui pembiaran sistematis.

Secara hukum, Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Norma ini bersifat imperatif, tidak membuka ruang tafsir, dan tidak mengenal istilah “menjabat sambil proses”. Selama SK pensiun belum terbit secara sah, status TNI aktif tetap melekat penuh.

Perum BULOG tidak termasuk dalam 14 instansi pengecualian yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif. BULOG adalah BUMN sipil di sektor pangan dan ekonomi rakyat, bukan lembaga pertahanan negara. Maka setiap pembiaran terhadap pelanggaran ini merupakan pengkhianatan terhadap reformasi 1998 dan upaya normalisasi dwifungsi TNI dalam bentuk baru.

Atas kejadian ini, GMPHI menegaskan sikap:
1. Menolak keras penempatan TNI aktif di jabatan sipil.

2. Menuntut pencopotan segera Direktur Utama PERUM BULOG.

3. Mendesak Presiden RI, Menteri BUMN, Panglima TNI, dan DPR RI untuk bertanggung jawab.

4. Mendesak Kejaksaan Agung dan KPK RI segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, dan pemalsuan dokumen negara.

5. Menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dan langkah hukum hingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

“Ketika audiensi ditolak, klarifikasi dibungkam, dan kertas palsu disodorkan sebagai dokumen negara, maka jelas negara sedang dipermainkan. Kami menolak negara yang dikelola dengan logika barak. TNI harus kembali ke barak. Jabatan sipil harus diisi oleh sipil. Supremasi hukum dan supremasi sipil adalah harga mati,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *