Begini Kata Rektor UNM Terkait Dugaan Korupsi Rp87 miliar

Makassar – Laporan dugaan korupsi proyek senilai Rp87 miliar resmi dilaporkan oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ichsan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2 Juni 2025, Dan dilanjutkan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025 dengan laporan yang sama.

Terkait itu, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, akhirnya buka suara soal dugaan korupsi tersebut yang saat ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami kan pihak yang dilaporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor APH menjadi yang terbaik,” ujar Karta Jayadi pada Sabtu, (28/06) kemarin.

Ia juga menegaskan bahwa UNM akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi laporan tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal proses ini secara profesional.

UNM diketahui menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).

Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Namun dalam pelaksanaannya, Pemuda Solidaritas Merah Putih menduga terdapat sejumlah penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya, mengenai penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

Tak hanya itu, dugaan mark-up dalam pengadaan barang, seperti komputer dan smart board. Di mana pengadaan 75 unit komputer, harga per unit disebut mencapai Rp32 juta, padahal harga pasaran hanya sekitar Rp24 juta. Terjadi selisih Rp7 juta per unit.

Sementara pengadaan smart board senilai Rp250 juta per unit juga dinilai janggal. Ichsan menyebut ada selisih harga sekitar Rp100 juta dari harga pasaran.

“Beberapa pengadaan dilakukan melalui e-katalog, padahal seharusnya lelang karena tingkat kompleksitas proyek, seperti pembangunan ruang laboratorium standarisasi,” kata Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ichsan. (*)

Pos terkait