Bareskrim Mabes Polri Diminta Tangkap Dan Penjarakan Ketua KPS Penambang Ilegal Sukabumi

JAKARTA – Eks Komandan Koordinator Pusat Brigade Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (Korpus Brigade PP GPI), Irwan Abdul Hamid, SH mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera merespon sekaligus memanggil dan memeriksa Ketua KPS Penambang Sukabumi.

Irwan menegaskan kepada Kabareskrim Polri agar segera mengeluarkan Sprindik terhadap Ketua Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Kejahatan di bidang Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Bacaan Lainnya

“Kasus pertambangan ini telah merugikan negara dan daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemda Kabupaten Sukabumi, pasalnya hasil kegiatan tersebut pemerintah tidak mendapatkan apa-apa seperti pajak, royalti bahkan retribusi dan biaya reklamasi,” kata Irwan dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/23).

Selain itu, ujar Irwan, hasil tambang tidak dijual ke negara melalui Perusahan BUMN seperti PT. Aneka Tambang. Sayangnya, lanjutnya, selama beberapa tahun mengelola tambang tanpa izin di Lokasi blok Kole Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan ternyata Emas dan tembaga dijual kepada tengkulak atau penadah dan diduga mereka perdagangkan kembali melalui pasar gelap atau black market.

Sebelumnya, Ketua KPS yang bernama Oding melakukan kegiatan deklarasi dengan melibatkan Koperasi-Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat diantaranya;

1. Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera
2. Koperasi Kertajaya Mandiri Sejahtera
3. Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi
4. Koperasi Produsen Global Makmur Indonesia
5. Koperasi Produsen Mineral Jaya Sejahtera
6. Koperasi Bumi Daya Makmur
7. Koperasi Jampang Prasasti Utama
8. Koperasi Putera Samudra
9. Koperasi Jampang Bumi Bagaskara
10. Koperasi Amanah Pertambangan Rakyat.

“Bahwa kegiatan ini diikuti 10 koperasi dibawah koordinasi KPS, dibawah bimbingan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan,” bebernya.

Awalnya, Oding merekrut penambangan Sukabumi dengan pembuatan kartu Anggota KPS dilengkapi seragam dan tim catat, sortir material, pengolahan dan penjualan emas dengan konsep kelompok penambang.

Karena itu, Irwan menghimbau, Penyidik Bareskrim Mabes Polri perlu melakukan tindakan memanggil untuk memeriksa oknum KPS dan PT. GMB, karena kegiatan yang mereka dilakukan jelas-jelas melanggar hukum khususnya Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- Junto Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Atensi Kapolri tentang tambang ilegal perlu langkah tegas dan terukur, agar dapat memberikan efek jerah, karena hanya menguntungkan pribadi dan golongan tertentu,” tegasnya.

Fakta di lapangan, ungkapnya, tambang rakyat di Kabupaten Sukabumi sejauh ini hanya menyentuh kulitnya saja. Hal ini perlu didorong untuk dilakukan investigasi, sambungnya, pasalnya para pengusaha bahkan big bos sebagai pendana sudah cukup lama mengeruk dengan alat berat mengambil keuntungan dan seakan – akan mereka kebal hukum. Contohnya PT. GMB yang dikelola oleh Haji Rusli yang mendapatkan dukungan penambangan dari perkebunan Bojong Asih selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU).

“Namun, ironisnya Kepolisian Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi seperti menutup mata terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait