Kasus Kematian Gagal Ginjal Akut, PKS DPR: Pemerintah Harus Bertanggungjawab!

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Alifudin meminta Pemerintah dan Perusahaan Farmasi untuk bertanggung atas kematian ratusan anak akibat obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia.

“Kemenkes wajib bertanggung jawab dengan buat aturan yang betul membantu korban dan memastikan korban mendapatkan pelayanan serta pengobatan semua tanoa terkecuali, dan juga bukan hanya kemenkes yang bertanggung jawab, BPOM dan Perusahaan Farmasi juga ikut bertanggung jawab,” kata Alifudin saat diwawancara via telpon, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Korban ratusan anak yang meninggal karena kasus gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) meminta pertanggung jawaban dengan kerugian yang di tanggung oleh keluarga korban.

“Pertanggung jawaban pemerintah juga harus berdasarkan data yang sesuai, harapannya pemerintah bisa  memberikan bantuan kerugian materil maupun imaterial terhadap korban” tambah Alifudin.

Alifudin juga menandaskan bahwa, bukan hanya memberikan tanggung jawab bantuan kerugian terhadap korban, tetapi evaluasi pengawasan yang ketat harus dibuat dengan sistem yang terbaharu.

Hal tersebut mencuat dikarenakan Pihak Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut beraudiensi ke Komisi IX DPR RI

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus obat batuk beracun yang membunuh ratusan anak ini.

Tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Adapun tersangka pertama adalah E selaku bos perusahaan tersebut.

Meski Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini mereka belum ditahan.

Keberadaan kedua tersangka itu belum diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

“Dalam hal ini, pemerintah dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum bersama-sama menindak para pelaku,” pungkas Alifudin.

Pos terkait