Apel Gabungan TNI-POLRI Dalam Rangka Pengamanan Aksi Buruh Di Kabupaten Bekasi

BEKASI – Aksi penolakan buruh terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) terjadi masif di berbagai daerah. Di Jawa Barat aksi penolakan itu disampaikan para buruh di Kabupaten Bekasi. Mereka menolak penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, karena dinilai sangat rendah.

Para buruh di Kabupaten Bekasi berencana melakukan Unras di Omah Buruh, Jl. MH. Thamrin Blok. 10 No.2, Desa Sukaresmi, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.

Kami (TNI-red) lakukan apel gabungan dalam rangka pengamanan aksi Unras di Omah Buruh, adapun unsur pengamanan (PAM-red) terdiri dari : TNI 60 personel, dari Yonarmed 7 sebanyak 27 personel dan Kodim 0509/Kab. Bekasi sejumlah 33 orang, POLRI 113 orang, BKO Polda 60 personel dan Polresta Kabupaten Bekasi sebanyak 53 personel, Security Ejib 15 personel, serta security Lippo sebanyak 5 personel.” Terang Danramil/08 Lemah Abang, Kapten. Arh. Romli Galingging.

Danramil 08/Lemah Abang menambahkan “Tuntutan aksi para buruh meminta diberlakukannya Putusan MK yang menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja Cacat formil dan inkonstitusional, para demonstran yang melakukan aksi Unras pada Selasa (7/12/2021) juga meminta Cabut SK UMP/UMK Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP No. 36 tentang pengupahan, serta Naikkan UMK 2022 sebesar 5-10%.” Imbuh Danramil 08/LA kepada awak media.

“Rangkaian kegiatan Unras berupa orasi ilmiah, audiensi, menyanyikan lagu perjuangan menggunakan mobil komando 1 unit (kendaraan roda 4-red). Jumlah massa aksi Unras berjumlah sekitar 1000 buruh, aksi berjalan dengan damai dan tertib.” Tutup Danramil 08/Lemah Abang.

(CP/red)

Pos terkait