JAKARTA – Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Sekjen DPP PKS menyayangkan penahanan tersebut terjadi.
Habib Aboe menilai banyak keganjalan dari penahanan Habib Rizieq jika disandingkan dengan permasalahan Protokol Kesehatan di sejumlah Pilkada yang digelar di daerah. Tapi kenapa hanya Habib Rizieq dijerat pasal.
“Sebenarnya sangat disayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan, karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” kata Habib Aboe pada wartawan, Ahad (13/12/2020).
Seperti diwartakan Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kini telah ditahan polisi. Penahanan ini terkait sepulangnya Habib Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.
Di mana kepulangan Habib Rizieq itu menyedot perhatian pendukungnya yang berujung pada kerumunan tak terindahkan. Dalam kegiatan Habib Rizieq terus beraktivitas, dan kerumunan muncul di Jakarta.
Sementara penahanan Habib Rizieq itu terkait dengan kerumunan yang ditimbulkannya di sejumlah titik. Akhirnya Habib Rizieq pun ditahan.
Namun, pinta Habib Aboe, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlaku,di negeri ini karena Habib Rizieq sendiri bersikap demikian, pro aktif.
“Hal itu terlihat dengan iktikad baik beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin. Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” terang Habib Aboe yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” sambung Habib Aboe.
Pada umumnya, lanjut Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” pungkas Ketua MKD ini.
Rencananya, besok Senin (14/12/2020) Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab segera mengajukan praperadilan setelah Habib Rizieq dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus kerumunan di sejumlah tempat Petamburan, Jakarta Pusat. Di mana praperadilan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (HMS)