Aktivis Desak BPK Audit Anggaran Gerbang Wisata Kendari-Toronipa

Jakarta – Front Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berbasis di Jakarta kembali menggelar aksi protes besar-besaran di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Aksi yang kini memasuki jilid ke-11 tersebut digelar sebagai bagian dari upaya untuk mendesak BPK RI agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap anggaran pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa, sebuah proyek infrastruktur besar di Sulawesi Tenggara.

Para aktivis menduga ada penyimpangan pada proyek anggaran 33 Miliar tersebut, pasalnya proyek tersebut sudah mengalami kerusakan setelah 7 bulan waktu di resmikannya.

Mereka menuntut agar BPK RI segera turun tangan untuk memeriksa seluruh alokasi dana dan penggunaannya dalam proyek tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung dengan damai tersebut, para aktivis juga menyuarakan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Tenggara, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan terhadap kerusakan pada postur bangunan gerbang wisata Kendari-Toronipa.

Menurut mereka, penyelidikan mendalam sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan masyarakat.

Koordinator aksi yang juga seorang aktivis senior dari Front Aktivis Sultra Jakarta menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi hingga ada tanggapan konkret dari BPK RI dan APH Sultra.

“Ini adalah perjuangan untuk transparansi dan keadilan. Kami tidak akan berhenti sampai ada audit menyeluruh dan penyidikan resmi terhadap anggaran proyek ini,” ujar Didin Alkindi koordinator peserta aksi, Jumat (13/9/24).

Proyek Gerbang Wisata Kendari-Toronipa sendiri telah menjadi sorotan publik sejak awal beredarnya vidio viral yang memperlihatkan kerusakan pada bangunan gerbang karena besarnya anggaran yang digelontorkan.

Pemerintah diharapkan menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Setiap penggunaan anggaran publik harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat, termasuk rincian proyek pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, seluruh pengelolaan keuangan negara, baik di pusat maupun daerah, harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

BPK memiliki peran penting dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK berwenang untuk memeriksa seluruh pelaksanaan anggaran, termasuk proyek pembangunan yang dibiayai dengan APBN dan APBD.

“Oleh karena itu, kami meminta BPK segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik,” imbuhnya.

Sesuai dengan prinsip Good Governance, yang salah satunya tercantum dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, seluruh instansi pemerintah wajib mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta melaporkan hasil kinerja secara jelas kepada publik.

“Kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana penggunaan anggaran pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa ini,” desaknya.

Jika audit menemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, kami mendesak agar BPK memberikan rekomendasi tindak lanjut yang tegas, termasuk penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait indikasi korupsi, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhir dari setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

“Proyek pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa adalah salah satu proyek besar yang harus diawasi oleh masyarakat karena menyangkut kepentingan umum,” pungkasnya.

Pos terkait