Ketua BPBN Bekasi, Frits Saikat : Pemkot Bekasi Harus Lebih Teliti Perihal Perizinan dan Pengawasan THM

BEKASI ~ Polemik yang terjadi pada Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Grup yang membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat usai promo menggunakan nama Muhammad dan Maria, Frits Saikat Ketua DPW II BPBN KoKab Bekasi dan juga sebagai penasehat keorganisasian AWPI DPC Kota Bekasi berserta jajaran pengurusnya menyayangkan dan menilai terkait polemik Hollywing
Pemkot Bekasi harus cermat dan lebih teliti dalam pengawasan dan perizinan THM
Ini bukan kali pertama ada THM yang melanggar aturan main beroprasi di Kota Bekasi yang sempat menjadi perhatian publik atas temuan Tim Investigasi AWPI.

“Jadikan pembelajaran bukan dijadikan budaya kalau terindikasi itu salah ia harus ditindak tegas,” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/6)

Secara pribadi saya masih menyakini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto beserta kepala Dinas Pariwisata mampu memberi bukti kerja nyata dalam menyingkapi permasalahan ini dilapangan.
Kedepan fungsi kontrol sosial harus lebih dikembangan lewat Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kota Bekasi yang kita cintai ini, agar dapat menjadi mitra baik pihak pemerintah dalam membantu menjalankan salah satu fungsi kontrol sosial,” tutur Frits Saikat.

Di lokasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan perizinan Holywings Bekasi yang ada di kawasan Summarecon Bekasi.
Pasalnya, hasil pengecekan sementara bahwa izin berdasarkan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang diperoleh dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) belum efektif. KBLI yang diperoleh yaitu 56301 berkaitan dengan bar.

“Kewenangan perizinan berusahanya ada di provinsi dan belum terverifikasi oleh DPMPTSP Propinsi Jabar, itu nanti akan kami sidak ke sana. Kalau belum terverifikasi artinya izin belum efektif,” ujar Lintong di lansir dari bekasiguide. Com.

(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *