LPPHI Tagi Janji Kemenkum: 50 Tahun Lahan 310 Hektar Cengkareng Dirampas tanpa Ganti Rugi

JAKARTA – BELA RAKYAT – Ketua Umum Lembaga Pemantau dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI), Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, SH., MH., mendesak Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk tidak menjadikan janji pendampingan hukum atas sengketa lahan seluas 310 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, sekadar seremoni di depan kamera.

Taufan menuntut Kemenkum segera mengakomodir dan memberikan atensi penuh atas laporan Dr. dr. Ade Ayu Pusparini, Sp.KK, yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak keluarganya.

Bacaan Lainnya

Desakan ini menyusul pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Komjen. Pol. Dr. Nico Afinta, yang memastikan akan memberi pendampingan hukum saat menerima aduan tersebut dalam program “PASTI ADA SOLUSI” Episode 21 di Jakarta.

“Kami mengapresiasi respons Sekjen Kemenkum. Tapi publik sudah terlalu sering mendengar kata ‘akan’ dan ‘dipastikan’. Keluarga Ibu Ade Ayu sudah menunggu lebih dari lima puluh tahun. Yang mereka butuhkan bukan simpati, melainkan langkah hukum yang nyata, terukur, dan punya tenggat waktu,” tegas Taufan kepada Bela Rakyat, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Sebagai informasi, persoalan ini bermula di tahun 1972–1973, ketika lahan milik orang tua Ade Ayu dibebaskan untuk rencana pembangunan bandara.

Kemudian, proyek tersebut kemudian dialihkan ke Benda, Tangerang. Lahan di Cengkareng pun terbengkalai selama puluhan tahun, sementara ganti rugi dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta tak kunjung dibayarkan.

Ironisnya, cerita Taufan, menurut keterangan keluarga, sebagian lahan itu kini justru dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa persetujuan pemilik.

“Ini yang membuat kami geram. Tanahnya diambil atas nama pembangunan, proyeknya dipindah, ganti ruginya tidak dibayar, lalu sebagian lahannya diduga dipakai tanpa izin. Kalau benar demikian, di mana letak keadilannya? Negara tidak boleh berlindung di balik lamanya waktu untuk menghapus kewajibannya kepada rakyat,” ungkap Taufan.

Taufan menyoroti panjangnya jalan yang sudah ditempuh keluarga. Koordinasi dengan berbagai instansi telah dilakukan sejak era 1980-an. Pada 2012, keluarga bahkan telah mengadukan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga hari ini, kejelasan penyelesaian hak dan pembayaran ganti rugi belum juga diperoleh.

“Empat dekade mengetuk pintu, mulai dari Pemda sampai KPK, dan hasilnya nihil. Ini bukan lagi soal administrasi yang lambat. Ini cermin betapa rapuhnya perlindungan hak warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan,” katanya.

Menurut Taufan, Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Prinsip ganti kerugian yang layak dan adil dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Atas dasar itu, LPPHI menyampaikan sejumlah desakan kepada Kementerian Hukum:

1. Membentuk tim pendampingan khusus, termasuk melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang bekerja dengan target dan tenggat waktu yang jelas serta terbuka kepada publik.

2. Memfasilitasi pertemuan resmi antara keluarga, Pemprov DKI Jakarta, dan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri status hukum dan riwayat pembebasan lahan secara transparan.

3. Mendorong audit menyeluruh atas pemanfaatan lahan, termasuk dasar hukum penggunaan sebagian lahan sebagai TPU.
Memastikan hak keluarga atas ganti rugi dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program ‘PASTI ADA SOLUSI’ membawa nama besar. Kami ingin membuktikan bahwa nama itu bukan slogan. Kasus Ibu Ade Ayu adalah ujian kredibilitas Kementerian Hukum. Jika kasus yang sudah berjalan setengah abad ini bisa dituntaskan, rakyat akan percaya bahwa negara benar-benar hadir,” pungkas Taufan.

Di akhir keteramgannya, LPPHI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap menempuh langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada progres konkret dalam waktu dekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *