Amsal Ketum PII Minta Pemerintah Waspadai Pihak Catut Nama Organisasi

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Polemik kepengurusan di tubuh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mencuat. Ketua Umum PB PII periode 2026-2028 yang sah, Amsal, menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum harus berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PB PII tanpa legalitas.

Amsal menegaskan, kepengurusan PB PII yang dipimpinnya bersama Sekretaris Jenderal Atqiya Fadhil Rahman adalah satu-satunya kepengurusan yang sah secara konstitusi dan hukum.

Bacaan Lainnya

Legitimasi tersebut diperkuat dengan dokumen resmi negara, yakni Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pelajar Islam Indonesia.

“Kami mengimbau kepada pemerintah, seluruh kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan mitra organisasi untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama, atribut, fasilitas, bahkan kewenangan PB PII tanpa dasar yang sah,” tegas Amsal di Jakarta.

Sebut Ada Pihak Mengaku Pengurus

Amsal mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi adanya kelompok yang mengklaim sebagai pengurus PB PII di luar struktur resminya.

Kelompok tersebut mencatut sejumlah nama, di antaranya Kevin Prayoga yang mengaku sebagai Ketua Umum, Imaddudin Al Fanani sebagai Sekretaris, Muhammad Faqih Rusyda sebagai Bendahara, Dandimas Pahamswa sebagai Komandan Brigade, serta Shafiya Lu’luah Nadirah sebagai Ketua PII Wati.

“Kami tegaskan, nama-nama tersebut bukan bagian dari struktur kepengurusan PB PII 2026–2028 yang sah. Oleh karena itu, kami minta semua pihak tidak serta-merta menerima surat, undangan, pernyataan, atau tindakan apapun yang mengatasnamakan PB PII sebelum dipastikan legalitasnya,” jelasnya.

Menurut Amsal, persoalan ini bukan sekadar dinamika internal, melainkan menyangkut pertanggungjawaban penggunaan nama dan lambang organisasi di ruang publik.

“Penggunaan nama dan kewenangan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami meminta semua pihak menghormati legalitas dan tata kelola organisasi serta tidak memberikan ruang terhadap tindakan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Amsal memastikan PB PII di bawah kepemimpinannya akan tetap berjalan secara konstitusional dan menjaga marwah organisasi pelajar tertua di Indonesia tersebut.

“PB PII 2026-2028 memiliki dasar legalitas yang jelas. Kami akan terus menjaga organisasi ini agar berjalan sesuai aturan, AD/ART, dan konstitusi organisasi, serta terbuka untuk bersinergi dengan pemerintah dan seluruh mitra,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *