Soedeson Tandra Soroti Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

JAKARTA -BELA RAKYAT –  Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti pentingnya keseimbangan antara upaya negara memberantas tindak pidana melalui perampasan aset dan perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah serta beritikad baik.

Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dr. M. Fatahilah Akbar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Dr. Taufik Rahman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). RDPU tersebut digelar untuk mendengarkan masukan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Bacaan Lainnya

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, harus ada mekanisme yang mampu memastikan hak-hak masyarakat yang tidak mengetahui asal-usul suatu aset tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Soroti Aset yang Berpindah kepada Pihak Ketiga

Soedeson memberikan ilustrasi mengenai seseorang yang memperoleh uang dari aktivitas perjudian, kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang bernilai tinggi di luar negeri sebelum menjualnya kembali kepada pihak lain di Indonesia.

Dalam skenario tersebut, pihak yang membeli barang bisa saja sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk memperoleh barang tersebut berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Ini orang nih, judi ini. Kemudian di Singapura dia beli jam tangan yang mahal, dia pergi ke Amerika dia beli permata yang mahal. Datanglah ke Indonesia, dia jual kepada si A, si B. Si B ini, ini pihak ketiga A dan B ini enggak tahu sama sekali, bahwa yang tukang main judi ini dia dapat uang dari hasil yang tidak benar,” ujar Soedeson.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting ketika prinsip crime must not pay atau kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan tetap harus diterapkan tanpa mengorbankan hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

“Bagaimana prinsip yang tadi disebutkan, crime must not pay?” lanjutnya.

Kepastian Hukum Harus Tetap Menjadi Dasar

Soedeson mengatakan, dirinya telah menerima berbagai masukan dari para ahli mengenai konsep perampasan aset dalam RUU tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “rampas” serta siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan.

Ia menyampaikan pandangan bahwa tindakan perampasan aset harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan hukum yang tepat, terutama karena menyangkut hak kepemilikan warga negara.

“Kata rampas, ada ahli yang lain yang mengatakan, rampas itu ada di dalam wilayah hakim. Penyidik, penuntut enggak boleh merampas. Saya sepakat itu,” kata Soedeson.

Menurut dia, prinsip tersebut berkaitan erat dengan amanat konstitusi mengenai perlindungan terhadap kepemilikan dan hak warga negara.

Karena itu, pembentukan UU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar kewenangan negara dalam mengejar hasil tindak pidana tidak berubah menjadi kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat yang tidak terkait dengan kejahatan.

Negara dan Warga Harus Mendapat Perlindungan

Soedeson menegaskan bahwa negara memang memiliki kepentingan besar untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Namun, pada saat yang sama, negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara yang memperoleh aset dengan itikad baik.

“Pasal 28 Undang-Undang Dasar, negara itu melindungi kepemilikan. Seperti yang tadi Mas Taufik sebutkan, ada keseimbangan antara kepentingan negara di satu sisi dan perlindungan kepada warga negara yang beritikad baik,” tuturnya.

Menurut Soedeson, keseimbangan tersebut harus menjadi salah satu prinsip utama dalam merumuskan norma perampasan aset. Jangan sampai pemberantasan kejahatan justru melahirkan ketidakpastian baru dalam hubungan hukum masyarakat.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan instrumen yang kuat bagi negara untuk mengejar aset hasil tindak pidana, sekaligus menyediakan mekanisme keberatan atau perlindungan yang memadai bagi pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Persoalan NCB dan Konsep In Rem

Dalam RDPU tersebut, Soedeson juga menyinggung konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului pemidanaan terhadap seseorang, yang dalam praktik hukum dikenal pula dengan pendekatan in rem.

Menurut Soedeson, pembahasan mengenai konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip hukum perdata, khususnya mengenai kepemilikan dan perpindahan hak atas suatu benda.

“Kita bicara mengenai NCB, in rem. Kita ini enggak bisa melepaskan hukum perdata. Kita bicara mengenai kepemilikan, kita bicara mengenai transfer of title,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum perdata, terdapat proses yang harus diperhatikan sebelum suatu hak kepemilikan benar-benar berpindah dari satu pihak kepada pihak lainnya.

“Kalau di dalam hukum perdata kita itu kan selalu dua tingkat. Kesepakatan itu sah dulu, tapi hak-hak milik itu belum berpindah,” katanya.

Tantangan di Era Transaksi Digital

Soedeson menilai perkembangan teknologi dan transaksi digital membuat persoalan perpindahan kepemilikan aset menjadi semakin kompleks.

Saat ini, perpindahan uang maupun aset dapat berlangsung dalam hitungan detik melalui sistem digital. Kondisi tersebut menuntut pembentuk undang-undang merumuskan aturan yang mampu mengikuti perkembangan transaksi modern tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

“Jadinya bagaimana nih cara merampasnya di dalam sistem kita, negara kita yang semakin modern? Kita bicara mengenai transaksi digital, tek gini aja sudah berpindah itu duit,” kata Soedeson.

Menurutnya, mekanisme hukum yang dirancang dalam RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab karakter transaksi modern yang semakin cepat, kompleks, dan lintas batas.

Jangan sampai hukum berjalan jauh lebih lambat dibandingkan perpindahan aset yang dapat dilakukan melalui berbagai instrumen teknologi keuangan.

Masukan Akademisi Jadi Bahan Penting DPR

Dalam kesempatan tersebut, Soedeson juga menyampaikan apresiasi kepada Dr. M. Fatahilah Akbar dari Fakultas Hukum UGM dan Dr. Taufik Rahman dari Fakultas Hukum Unair yang telah memberikan pandangan akademik kepada Komisi III DPR RI.

Menurut Soedeson, keterlibatan akademisi sangat penting agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya dilihat dari perspektif penegakan hukum, tetapi juga dari aspek hukum perdata, hak kepemilikan, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan masyarakat.

“Kami berterima kasih ya, pakar dari dua universitas besar, UGM dan Unair, tolong kami diberi masukan,” ujar Soedeson.

Ia berharap berbagai pandangan yang disampaikan para akademisi dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.

Perampasan Aset Harus Kuat, tetapi Tidak Sewenang-wenang

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat sistem hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk tindak pidana yang memungkinkan pelaku menyamarkan, memindahkan, atau mengalihkan hasil kejahatan kepada pihak lain.

Namun, Soedeson mengingatkan bahwa kekuatan negara dalam melakukan perampasan aset harus selalu disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Menurutnya, tujuan akhir dari pembentukan undang-undang bukan sekadar membuat negara lebih mudah mengambil aset, tetapi membangun sistem hukum yang mampu menghadirkan keadilan.

Dengan demikian, prinsip crime must not pay dapat berjalan beriringan dengan prinsip perlindungan hak warga negara. Aset hasil kejahatan harus dapat dikejar dan dipulihkan kepada negara atau pihak yang berhak, tetapi masyarakat yang benar-benar tidak mengetahui asal-usul aset dan memperoleh hak tersebut secara sah juga tidak boleh menjadi korban ketidakpastian hukum.

Soedeson menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari kalangan ahli serta akademisi dalam proses pembahasan RUU tersebut. Langkah itu diperlukan agar regulasi yang nantinya lahir benar-benar memiliki fondasi hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Pembahasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa agenda pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Bagi Soedeson, negara harus memiliki instrumen yang kuat untuk melawan kejahatan, namun kekuatan tersebut tetap harus berada dalam koridor konstitusi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak kepemilikan warga negara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *