BOGOR – BELA RAKYAT – Setelah viral dan menuai kemarahan publik, bangunan-bangunan mewah berfasilitas hotel di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, akhirnya diratakan, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran menggunakan ekskavator ini membuktikan apa yang selama ini dicurigai rakyat: ada kasta istimewa di dalam penjara. Sementara rakyat kecil harus berdesak-desakan di sel yang overkapasitas, oknum-oknum berduit bisa menikmati TV layar besar, AC, kulkas, sofa mewah, hingga kasur empuk di dalam lapas.
Skandal ini terbongkar bukan karena pengawasan internal, melainkan berkat sidak berani Ombudsman RI pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan ilegal berfasilitas lengkap yang jelas-jelas bukan untuk pembinaan, tapi untuk memanjakan.
Fakta ini kemudian memaksa Komisi XIII DPR RI dan Ditjen Pemasyarakatan turun langsung. Pada pukul 12.45 WIB, rumah dinas nomor 3 yang disulap jadi hunian mewah itu dikosongkan. Barang-barang mewahnya – yang harganya bisa untuk menghidupi satu keluarga kecil berbulan-bulan – diangkut ke Rupbasan, lalu tembok dan kanopinya dirobohkan.
Persoalan ini sudah sampai ke Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun tak bisa mengelak dan mengakui ada pelanggaran serius.
Praktisi Hukum Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembongkaran ini baru langkah awal. Ia mendorong agar pengawasan tidak berhenti di seremonial penghancuran bangunan.
“Ini langkah yang patut diapresiasi, tapi rakyat menunggu lebih dari sekadar merobohkan tembok. Bongkar juga sistemnya. Bongkar juga oknum yang memberi izin dan yang menikmati fasilitas istimewa itu,” tegas Taufan.
Menurut Taufan, keberanian Ombudsman RI harus menjadi contoh bahwa pengawasan eksternal yang independen adalah satu-satunya cara menjaga agar lapas tidak menjadi tempat liburan bagi mereka yang beruang, sementara hukum tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.






