JAKARTA – BELA RAKYAT – Persetujuan Komisi III DPR RI secara aklamasi terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru membuka babak baru dalam perjalanan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi kalangan pemuda, pergantian pucuk pimpinan Polri bukan sekadar pergantian figur. Yakni, sebagai momentum untuk menguji arah penegakan hukum, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, hingga hubungan polisi dengan generasi muda.
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah, SIP, MM, menilai rekam jejak Suyudi selama memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan alasan untuk melihat pergantian kepemimpinan Polri dengan harapan, khususnya karena Suyudi memiliki pengalaman langsung menangani persoalan hukum, pemberantasan narkotika, rehabilitasi, serta koordinasi lintas lembaga.
Namun, Habibie menegaskan bahwa harapan tersebut harus berjalan bersamaan dengan sikap kritis. Menurutnya, masyarakat tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menjadi Kapolri, tetapi harus melihat apa yang akan dilakukan, bagaimana targetnya, dan bagaimana publik dapat mengawasi pelaksanaannya.
“Bagi kami anak muda, yang penting bukan hanya siapa orangnya. Yang lebih penting adalah arah kebijakannya. Ketika Pak Suyudi membawa tema Polisi Bersama Masyarakat, maka masyarakat harus bisa melihat bentuk konkretnya. Jangan sampai berhenti menjadi slogan. Harus ada ukuran, ada target, ada evaluasi dan ada ruang bagi masyarakat untuk mengkritik,” kata Habibie kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rekam Jejak di BNN Jadi Modal Pengalaman Menangani Persoalan Hukum
Suyudi sebelumnya dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Pengangkatan tersebut menggantikan Marthinus Hukom. Sebelum memimpin BNN, Suyudi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Polri, termasuk dalam bidang reserse serta sejumlah jabatan strategis di kewilayahan.
Selama memimpin BNN, salah satu perhatian yang terlihat adalah penguatan pendekatan rehabilitasi dan kerja sama lintas kementerian. Pada Agustus 2026, BNN di bawah kepemimpinan Suyudi bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan menyepakati penguatan rehabilitasi serta pascarehabilitasi, termasuk peningkatan keterampilan, pelatihan vokasi, dan akses kesempatan kerja bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Bahkan dalam forum teknis rehabilitasi BNN pada Februari 2026, Suyudi menyebut rehabilitasi sebagai bagian penting dari strategi P4GN yang berorientasi pada pemulihan korban penyalahgunaan narkotika dan perlindungan masa depan bangsa.
Bagi Habibie, pengalaman tersebut penting karena persoalan hukum tidak selalu selesai dengan pendekatan penghukuman.
“Ini yang menurut saya menarik untuk dikawal. Pengalaman beliau di BNN menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya dilihat dari sisi penindakan, tetapi juga ada rehabilitasi dan pemulihan. Kalau perspektif seperti ini dibawa ke Polri, tentu ada harapan bahwa penegakan hukum bisa tetap tegas tetapi juga melihat aspek kemanusiaan dan masa depan generasi muda,” ujar Habibie.
BNN juga mencatat penguatan pendekatan preventif, edukatif dan humanis melalui program pencegahan, termasuk Gerakan Nasional ANANDA BERSINAR yang melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat dan ruang digital.
Dari Pemberantasan Narkotika ke Tantangan Besar Polri
Menurut Habibie, pengalaman Suyudi di BNN juga menjadi relevan karena tantangan kepolisian ke depan semakin kompleks.
Narkotika, judi online, kejahatan siber, tawuran, kekerasan jalanan, pemerasan, hingga persoalan debt collector bersinggungan langsung dengan kehidupan anak muda.
Karena itu, Habibie melihat pengalaman Suyudi menangani narkotika dapat menjadi modal dalam memahami bagaimana penegakan hukum harus bergerak dari hulu sampai hilir.
“Anak muda sekarang berhadapan dengan kejahatan yang berubah bentuk. Dulu kita bicara narkoba secara konvensional, sekarang ada transaksi digital, jaringan lintas negara, perekrutan melalui media sosial. Begitu juga judi online. Yang harus dikejar bukan sekadar orang yang menjadi korban atau pemain kecil, tetapi bagaimana jaringan dan aktor utamanya diputus,” kata Habibie.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap anak muda tidak dilakukan dengan pendekatan yang seragam.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat perbedaan antara bandar, jaringan pengedar, korban penyalahgunaan, pengguna, korban kejahatan digital, dan pelaku kriminal yang memang harus diproses sesuai hukum.
“Ketegasan hukum penting. Tetapi ketegasan bukan berarti semua persoalan diperlakukan sama. Justru hukum harus bekerja secara adil, proporsional dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
“Polisi Bersama Masyarakat” Jangan Berhenti sebagai Slogan
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi membawa visi “Polri Bersama Masyarakat Menegakkan Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, dengan tema kepemimpinan “Polisi Bersama Masyarakat”.
Suyudi menjelaskan konsep tersebut sebagai arah transformasi dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Ia juga menyatakan kritik dan keluhan publik tidak seharusnya ditutupi karena kritik berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi.
Habibie menilai bagian tersebut merupakan salah satu janji yang paling penting untuk dikawal.
“Kalau polisi bersama masyarakat, maka masyarakat harus benar-benar mempunyai ruang untuk menyampaikan kritik. Jangan hanya ketika masyarakat memuji polisi disebut partisipasi, tetapi ketika masyarakat mengkritik justru dianggap sebagai musuh. Kritik berbasis fakta harus menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Habibie, kalimat tersebut harus diterjemahkan ke dalam sistem pelayanan kepolisian.
Misalnya, masyarakat harus dapat mengetahui bagaimana sebuah laporan ditangani, berapa lama prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pengaduan apabila pelapor merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
“Jadi ukurannya sederhana. Ketika rakyat datang ke kantor polisi membawa masalah hukum, apakah dia dilayani dengan baik? Apakah laporannya jelas prosesnya? Apakah korban mendapat perlindungan? Apakah masyarakat bisa memperoleh informasi perkembangan kasus secara transparan?” kata Habibie.
Keadilan Cepat Harus Terlihat dalam Pengalaman Masyarakat
Dalam paparannya di hadapan Komisi III, Suyudi juga menekankan komitmen penegakan hukum tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu, serta pentingnya keadilan yang cepat dan mudah dan perlindungan terhadap korban.
Bagi Habibie, komitmen tersebut harus menjadi salah satu indikator utama kepemimpinan baru Polri.
“Jangan hanya bicara keadilan cepat dalam pidato. Kita harus melihat bagaimana masyarakat merasakan keadilan itu. Korban jangan sampai merasa sendirian, sementara proses hukum berjalan tanpa kepastian,” katanya.
Ia menilai persoalan pelayanan hukum sering kali lebih dekat dengan kehidupan masyarakat dibandingkan isu besar yang muncul di tingkat nasional.
Karena itu, penguatan Polsek dan Polres sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi penting.
“Polisi paling dekat dengan rakyat itu bukan selalu pejabat di pusat. Masyarakat bertemu polisi di jalan, di Polsek, di Polres. Maka transformasi harus terasa sampai ke bawah,” ujar Habibie.
Premanisme, Kejahatan Jalanan dan Debt Collector Harus Ditangani Berbasis Hukum
Suyudi juga menyebut premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran serta debt collector sebagai bagian dari persoalan yang menjadi prioritas penindakan.
Habibie menilai isu tersebut sangat relevan dengan kehidupan masyarakat dan anak muda.
Namun ia mengingatkan agar penanganannya tetap berada dalam koridor hukum.
“Premanisme dan pemerasan tentu harus ditindak. Kejahatan jalanan juga harus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tetapi seluruh penindakan harus berdasarkan hukum dan bukti. Jangan sampai pemberantasan premanisme justru melahirkan tindakan sewenang-wenang,” katanya.
Begitu juga dengan persoalan debt collector.
Bagi Habibie, negara harus mampu membedakan aktivitas penagihan utang yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan yang menggunakan intimidasi, ancaman, kekerasan atau pemaksaan.
“Kalau ada kekerasan dan intimidasi, hukum harus hadir. Tetapi masyarakat juga harus memperoleh kepastian bahwa penanganannya berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” ujarnya.
Reformasi Polri Harus Masuk ke Kultur dan Akuntabilitas
Suyudi dalam fit and proper test juga mengakui bahwa transformasi Polri, baik secara struktural, instrumental maupun terutama kultural, bukan pekerjaan mudah. Ia menyebut kritik publik sebagai bagian dari mekanisme peringatan dini dan menyatakan reformasi harus dilanjutkan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara terbuka.
Habibie menilai pernyataan tersebut penting karena reformasi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan perubahan organisasi atau teknologi.
“Reformasi paling sulit adalah kultur. Bagaimana polisi menggunakan kewenangan. Bagaimana polisi menghadapi masyarakat. Bagaimana anggota menghadapi kritik. Bagaimana atasan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar. Ini semua bagian dari reformasi,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem rekrutmen dan pengembangan karier yang profesional.
Suyudi dalam paparannya disebut membawa agenda pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, selain penguatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan serta akuntabilitas anggaran.
“Kalau ingin membangun kepercayaan, meritokrasi harus terasa. Anak muda yang ingin menjadi polisi harus percaya bahwa prestasi, integritas dan kemampuan adalah jalan untuk berkembang,” ujar Habibie.
Pengalaman Hukum Suyudi dan Penghargaan Akademik
Selain pengalaman panjang di institusi Polri dan BNN, Suyudi juga memperoleh gelar Doktor Honoris Causa bidang Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanagara pada 31 Januari 2026.
Untar menyebut penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi Suyudi dalam bidang penegakan hukum dan pengembangan kebijakan terkait pemberantasan narkotika.
Menurut Habibie, latar belakang tersebut dapat menjadi modal dalam memahami persoalan hukum secara lebih luas.
“Beliau memiliki pengalaman operasional kepolisian, pengalaman memimpin BNN, dan juga mendapat pengakuan akademik di bidang hukum. Tentu itu merupakan modal. Tetapi modal tersebut baru memiliki arti kalau diterjemahkan menjadi kebijakan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Fit and Proper Test Cepat, Publik Tetap Perlu Mengawal
Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026 menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri setelah menjalani fit and proper test. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan pada hari yang sama DPR menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Cepatnya proses tersebut menjadi bagian yang menurut Habibie perlu dicatat dari perspektif masyarakat sipil.
“Cepat bukan otomatis berarti buruk, dan cepat juga bukan otomatis berarti cukup. Yang penting adalah setelah keputusan dibuat, ruang pengawasan publik jangan ikut ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habibie menjelaskan, publik harus memperoleh kesempatan untuk mengawal visi-misi yang sudah disampaikan di hadapan DPR.
“Semua janji harus diarsipkan. Jangan sampai setelah dilantik kita lupa apa yang sudah disampaikan ketika fit and proper test,” kata Habibie.
Tiga Janji yang Perlu Dikawal Anak Muda
Habibie mengusulkan agar organisasi kepemudaan, mahasiswa, LBH dan kelompok masyarakat sipil membuat catatan bersama terhadap agenda Kapolri baru.
Pertama, “Polisi Bersama Masyarakat” harus memiliki ukuran yang jelas.
Kedua, penegakan hukum harus menjamin keadilan, transparansi dan perlindungan korban.
Ketiga, reformasi internal Polri harus dapat dilihat dari rekrutmen, promosi, pelayanan, pengawasan serta keberanian menangani pelanggaran anggota.
“Anak muda jangan cuma membuat konten ketika ada kasus viral. Kita harus belajar mengawal kebijakan secara konsisten. Tiga bulan sekali bisa dibuat catatan publik: apa yang dijanjikan, apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum,” ujarnya.
Habibie menilai pola pengawasan seperti itu lebih sehat dibandingkan sekadar memberikan pujian atau kritik berdasarkan viralitas.
“Kalau memang bagus, kita apresiasi. Kalau ada yang belum sesuai, kita kritik. Kalau ada masalah, kita minta perbaikan. Itu cara masyarakat sipil menjaga demokrasi dan negara hukum,” katanya.
Bukan Sekadar Ganti Kapolri, tetapi Menguji Arah Penegakan Hukum
Habibie yang juga dikenal sebagai mantan Bendahara Umum PB HMI dan pernah menjadi Wakil Sekjen DPP KNPI tersebut menilai pergantian Kapolri harus dilihat sebagai momentum untuk memperkuat hubungan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat kuat, tetapi institusi yang kuat sekaligus dapat mempertanggungjawabkan kewenangannya.
“Polisi harus kuat menghadapi kejahatan, tetapi juga harus kuat menahan diri ketika berhadapan dengan warga yang menggunakan haknya untuk mengkritik. Kewenangan besar harus berjalan bersama pengawasan yang kuat,” ujarnya.
Ia menilai pengalaman Suyudi di BNN memberikan perspektif yang cukup relevan, terutama karena selama memimpin BNN terdapat agenda penguatan rehabilitasi, pencegahan, kerja sama lintas lembaga dan pendekatan pemulihan terhadap penyalahguna narkotika. BNN pada 2026 juga terus mendorong penguatan layanan rehabilitasi hingga tingkat masyarakat.
Namun, Habibie kembali mengingatkan bahwa pengalaman tersebut belum boleh dianggap sebagai jaminan otomatis atas keberhasilan kepemimpinan di Polri.
“Harapan harus dibarengi pengawasan. Kita hormati pengalaman dan rekam jejaknya, kita apresiasi hal-hal yang memang sudah dikerjakan, tetapi setelah menjadi Kapolri publik berhak menilai berdasarkan hasil nyata,” katanya.
Pemuda Tidak Boleh Berhenti pada Euforia Figur Baru
Habibie mengajak generasi muda untuk tidak terjebak pada euforia pergantian figur.
Menurutnya, anak muda justru harus menyimpan dan mengawal janji-janji yang disampaikan calon Kapolri dalam forum resmi DPR.
“Catat visi-misinya. Catat program 100 harinya. Catat targetnya. Kemudian lihat implementasinya. Jangan hanya ramai satu hari di media sosial,” ujarnya.
Ia juga mendorong organisasi mahasiswa, LBH, kelompok masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan membangun mekanisme pemantauan berkala terhadap pelayanan dan penegakan hukum.
“Kalau perlu buat scorecard atau laporan publik setiap tiga bulan. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk melihat apakah janji reformasi benar-benar bergerak,” katanya.
Tak hanya itu, Habibie juga menjelaskan, pergantian Kapolri pada akhirnya bukan hanya tentang pergantian seragam dan jabatan di Istana.
“Ini tentang bagaimana polisi bertemu dengan rakyat dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan. Anak muda hari ini yang akan paling lama merasakan dampak dari kebijakan hukum dan keamanan yang dibuat sekarang,” ujarnya.
Karena itu, Habibie menyampaikan apresiasi atas pengalaman dan agenda pembenahan yang telah disampaikan Suyudi, sekaligus menegaskan bahwa apresiasi harus berjalan bersama pengawasan.
“Kalau Polisi Bersama Masyarakat benar-benar diwujudkan, maka masyarakat akan menjadi bagian dari kekuatan Polri. Tetapi kalau hanya menjadi jargon, publik juga akan mengingatnya sebagai janji. Karena itu, sekarang waktunya membuktikan,” tutup Habibie.






