JAKARTA – BELA RAKYAT – Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Timur menjadi perhatian serius DPR RI. Hal itu terungkap dalam audiensi antara DPRD Lampung Timur dengan Anggota Komisi XII DPR RI, Junaidi Auly, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pertambangan tanpa izin (PETI) dilaporkan paling masif terjadi di tiga kecamatan, yakni Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, dan Waway Karya. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga menimbulkan konflik perizinan dan diduga melibatkan oknum pejabat setempat.
Junaidi menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, tingginya angka kemiskinan di Lampung Timur membuat warga terpaksa menggantungkan hidup dari tambang ilegal, apalagi harga pasir yang ditawarkan cukup tinggi.
“Kabupaten Lampung Timur ini tingkat kemiskinannya cukup tinggi, ditambah semakin banyaknya tambang ilegal sehingga banyak masyarakat yang bergantung untuk mendapatkan penghasilan,” ujar Junaidi.
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, pihaknya akan mengawal aspirasi DPRD Lampung Timur secara serius. Ia berkomitmen meneruskan laporan tersebut kepada kementerian mitra kerja Komisi XII agar penertiban dan penataan perizinan bisa segera dilakukan.
“Intinya kami akan terus perjuangkan, sehingga proses pertambangan di sana bisa mendapatkan perizinan sesuai ketentuan dan menghapus seluruh praktik tambang ilegal,” tegasnya.





