JAKARTA – BELA RAKYAT – Mewujudkan Indonesia yang inklusif bukan sekadar agenda sektoral, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak, kesempatan, perlindungan, serta manfaat pembangunan secara setara.
Semangat tersebut menjadi landasan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Komite Advokasi Difabel Indonesia Inklusi (KADI Inklusi) bertajuk “Memperjuangkan Hak-Hak Inklusi Difabel” yang digelar di Sekretariat KADI Inklusi, Ruko Permata, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2026).
FGD tersebut diikuti pengurus KADI Inklusi, orang tua difabel, aktivis, akademisi, peneliti, serta para penyintas difabel. Peserta sengaja dibatasi agar pembahasan dapat berlangsung lebih efektif, fokus, dan menghasilkan rumusan yang konkret.
Fasilitator FGD KADI Inklusi, Elma Sungkar, mengatakan forum tersebut merupakan langkah awal untuk membangun ruang diskusi yang secara konsisten membahas berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dan keluarganya.
“Peserta FGD KADI Inklusi ini sengaja dibatasi agar pembahasan dan opini yang dibangun menjadi efektif dan fokus pada hal-hal yang menjadi target FGD,” ujar Elma seperti disampaikan kepada wartawan.
Menurut Elma, KADI Inklusi ke depan akan memprioritaskan program pembinaan dan pemberdayaan orang tua difabel. Sebab, orang tua merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses tumbuh kembang, pendidikan, perawatan, sekaligus pendampingan anak-anak difabel.
“Para orang tua memahami secara langsung berbagai permasalahan yang dihadapi anak-anak difabel. Karena itu, pemberdayaan dan penguatan kapasitas orang tua juga menjadi bagian penting dari perjuangan hak-hak inklusi,” katanya.
FGD Akan Digelar Secara Berkelanjutan
Ketua Panitia Pelaksana FGD, Rani Nuriani, menegaskan perlunya intensitas diskusi untuk merumuskan konsep serta solusi atas berbagai persoalan difabel.
FGD perdana ini membahas persoalan hak inklusi secara umum. Selanjutnya, KADI Inklusi akan mengembangkan pembahasan secara lebih tematik, antara lain mengenai hak inklusi di bidang pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, hukum, kesehatan, serta bidang lainnya.
“Kegiatan FGD pertama ini masih membahas persoalan hak inklusi secara umum. Pada pertemuan berikutnya, pembahasan akan lebih tematik dan mendalam,” jelas Rani.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembina KADI Inklusi Ir. Farid Thalib, aktivis ’98 Imron Fadhil Syam, akademisi sekaligus peneliti Andi Amrullah Hamid, Kinta dari Tim Advokasi Pendidikan, Sahrul Efendi Dasopang, serta perwakilan Kelurahan Rawa Bunga.
Kisah Fikri Thalib, Inspirasi Perjuangan Hak Difabel
Dalam sambutannya, Pembina KADI Inklusi Ir. Farid Thalib menyampaikan kisah personal mengenai perjuangan keluarganya dalam mendampingi almarhum adiknya, Fikri Thalib, yang mengalami polio sejak usia dua tahun.
Farid mengatakan, orang tua dari anak difabel merupakan pejuang sesungguhnya sekaligus pahlawan yang menjadi tempat anak-anak difabel menggantungkan harapan masa depan.
Ia mengenang perjuangan almarhum ibunya pada era 1960-an yang tidak pernah lelah mencari pengobatan bagi Fikri. Meskipun tidak sembuh sepenuhnya dan harus menggunakan kursi roda hingga akhir hayat, Fikri mampu menunjukkan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk berkontribusi bagi bangsa.
Bagi Farid, Fikri bahkan pernah dipercaya menjadi anggota MPR sebagai utusan golongan pada 1999 dan sepanjang hidupnya aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terabaikan, termasuk hak penyandang disabilitas.
“Dengan segala keterbatasan yang dimiliki Fikri, siapa sangka adik saya ini bisa menjadi aktivis politik dan pada 1999 pernah dipercaya menjadi anggota MPR utusan golongan,” tutur Farid.
Ia menambahkan, Fikri tidak pernah berhenti menyuarakan kepentingan rakyat hingga akhir hayatnya.
“Hari ini, 29 Agustus 2026, bertepatan dengan satu tahun wafatnya almarhum Fikri Thalib. Semoga apa yang pernah diperjuangkan adik saya dapat menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Farid.
Farid mengaku memahami tantangan yang dihadapi para orang tua difabel karena memiliki pengalaman langsung dalam keluarganya.
Karena itu, ia berharap FGD KADI Inklusi mampu menghasilkan solusi dan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya berharap segala pembahasan mengenai hak-hak inklusif ini dapat memberikan solusi dan rekomendasi yang nantinya bisa disampaikan kepada Pemerintah Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat,” katanya.
Lima Persoalan Utama Hak Inklusi
Akademisi sekaligus peneliti Andi Amrullah Hamid berharap pembahasan dalam FGD tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rumusan persoalan dan solusi yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
“FGD ini harus memiliki tujuan dan harapan untuk merumuskan berbagai persoalan tentang hak-hak inklusi, memberikan jawaban atas permasalahan tersebut, dan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Dalam FGD 29 Agustus 2026, KADI Inklusi merumuskan sedikitnya lima isu utama yang menjadi perhatian.
Pertama, hak inklusi di bidang pendidikan. KADI Inklusi menyoroti masih mahalnya biaya pendidikan di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB), khususnya sekolah swasta, serta keterbatasan kuota peserta didik.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan anak difabel terlambat memperoleh pendidikan formal. Dalam sejumlah kasus, anak difabel baru memasuki pendidikan sekolah dasar pada usia 9–10 tahun karena keterbatasan kuota, terutama di SLB Negeri.
Selain itu, keterbatasan kurikulum dan tenaga pendidik juga menjadi salah satu faktor yang membuat penerimaan anak difabel di sekolah umum, khususnya sekolah negeri, belum optimal.
Meskipun pendidikan di SLB Negeri relatif gratis, berbagai iuran komunitas sekolah dinilai masih dapat menjadi beban bagi orang tua, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Kedua, fasilitas publik yang inklusif. KADI Inklusi menilai pembangunan fasilitas publik harus memperhatikan kebutuhan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Fasilitas seperti ramp atau jalan landai untuk pengguna kursi roda, guiding block bagi tunanetra, serta ketersediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) masih perlu diperluas.
Aksesibilitas transportasi umum juga menjadi perhatian, termasuk akses menuju moda transportasi seperti TransJakarta. Selain itu, keterbatasan fasilitas penyeberangan yang aksesibel bagi difabel juga dinilai dapat menghambat mobilitas.
Persoalan lain adalah masih ditemukannya trotoar yang digunakan untuk berdagang maupun parkir kendaraan bermotor secara liar. Kondisi tersebut dapat menghalangi guiding block dan ramp yang seharusnya menjadi fasilitas mobilitas penyandang disabilitas.
Ketiga, hak inklusi dalam bidang ketenagakerjaan. Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dinilai belum merata, khususnya di sektor swasta.
KADI Inklusi menyoroti implementasi ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin proses rekrutmen, pelatihan kerja, penempatan kerja, serta pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Sebagian pekerja disabilitas masih bergantung pada sektor informal yang memiliki perlindungan ketenagakerjaan lebih terbatas.
KADI Inklusi juga menyoroti belum optimalnya pemenuhan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas serta masih adanya proses rekrutmen yang menggunakan standar fisik normatif sehingga pelamar difabel dapat tersingkir sejak tahap awal seleksi, sebelum kompetensinya benar-benar dinilai.
Keempat, pembatasan usia terapi bagi anak difabel. KADI Inklusi memberikan perhatian terhadap persoalan terapi bagi anak dengan gangguan tumbuh kembang, antara lain autisme, Down Syndrome, dan Cerebral Palsy.
Forum menyoroti adanya praktik pembatasan usia dalam pemberian jaminan atau layanan terapi tumbuh kembang di sejumlah fasilitas kesehatan.
Menurutnya, KADI Inklusi, persoalan tersebut perlu dikaji dan diadvokasi lebih lanjut agar kebutuhan terapi anak difabel tidak semata-mata ditentukan oleh batas usia administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan medis dan perkembangan setiap anak.
Kelima, pelatihan kewirausahaan dan kemandirian ekonomi difabel.
Selain memperjuangkan akses terhadap pekerjaan formal, peningkatan kapasitas penyandang disabilitas dalam bidang kewirausahaan juga dinilai penting.
KADI Inklusi mendorong kerja sama antara organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan yang dapat membuka ruang kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas.
KADI Inklusi Siapkan Agenda Advokasi
KADI Inklusi memastikan pembahasan lima isu tersebut tidak berhenti pada FGD perdana. Berbagai persoalan akan dibahas secara lebih detail dalam forum-forum berikutnya dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing.
Akademisi, peneliti, praktisi, pemerintah, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar kajian yang kuat dan dapat diterapkan.
Elma Sungkar menegaskan perjuangan hak inklusi difabel membutuhkan konsistensi dan tidak dapat dilakukan secara sesaat.
“Sebagai seorang ibu sekaligus keluarga difabel, kegiatan-kegiatan yang bertujuan memperjuangkan hak inklusi difabel perlu dilakukan secara intensif dan tanpa henti,” tegas Elma.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Indonesia yang inklusif bukan hanya tentang menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, tetapi memastikan seluruh warga negara benar-benar mendapatkan kesempatan yang setara dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, kehidupan sosial, serta pembangunan.
KADI Inklusi berkomitmen menjadikan FGD sebagai ruang konsolidasi gagasan, advokasi, dan perumusan rekomendasi untuk mendorong hadirnya kebijakan yang lebih adil, setara, dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas serta keluarganya.






