JAKARTA – Upaya pemilahan sampah dari sumber di Jakarta dinilai belum berjalan optimal. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menegaskan bahwa minimnya sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor utama yang menghambat implementasi program tersebut.
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, pertanyaannya: akan dibuang ke mana? Kita tidak bisa hanya mengimbau tanpa menyediakan fasilitas pendukung,” ujar Judistira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, imbauan kepada masyarakat selama ini belum diiringi dengan kesiapan infrastruktur di lapangan. Akibatnya, semangat memilah sampah kerap terhenti di tingkat rumah tangga tanpa sistem lanjutan yang memadai.
Selain persoalan fasilitas, Judistira juga menyoroti masih rendahnya tingkat pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara edukasi publik dan penyediaan sarana.
“Edukasi harus berjalan beriringan dengan fasilitas. Tanpa itu, kebijakan tidak akan efektif,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kondisi pengelolaan sampah di ibu kota telah memasuki tahap mengkhawatirkan. Hal ini menjadi dasar dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan langkah penanganan yang lebih terarah dan komprehensif.
Pansus, kata dia, akan fokus pada sejumlah aspek strategis, mulai dari evaluasi sistem pengelolaan sampah, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber, hingga penguatan edukasi berbasis keluarga dan lingkungan.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat yang membatasi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 menjadi tantangan baru bagi Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, hanya sampah residu yang diperbolehkan untuk dikirim ke lokasi tersebut.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah Jakarta,” tegasnya.
Selama ini, Jakarta dinilai terlalu mengandalkan kemampuan anggaran untuk membuang sampah ke Bantargebang. Padahal, kapasitas tempat pengolahan tersebut kini semakin terbatas dan tidak lagi mampu menampung volume sampah ibu kota yang terus meningkat.
Melalui Pansus, DPRD mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pendukung, peningkatan edukasi publik, serta sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk dalam RKPD Perubahan 2026 dan RKPD 2027.
DPRD DKI Jakarta juga menargetkan pengurangan signifikan ketergantungan terhadap Bantargebang, bahkan mengarah pada penghentian pengiriman sampah ke lokasi tersebut pada 2029.
“Rekomendasi Pansus akan kami sampaikan kepada gubernur agar penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan,” kata Judistira.





