Dari Evaluasi ke Inovasi: DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan LKPJ 2025 dan Dorong RDF Burangkeng

BEKASI — Di bawah langit kebijakan yang berlandaskan amanat konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meneguhkan perannya sebagai penjaga nalar publik dan penyeimbang kekuasaan. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Senin (4/5/2026), lembaga legislatif ini secara resmi menetapkan dan menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2025. Sebuah proses yang bukan sekadar seremonial, melainkan manifestasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ruang sidang itu menjadi saksi bagaimana hukum tidak hanya dibaca, tetapi dihidupkan. Dalam bingkai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap butir rekomendasi yang lahir merupakan kristalisasi dari akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab moral kepada rakyat. Di titik inilah, demokrasi lokal menemukan denyutnya pada dialog yang jernih antara evaluasi dan harapan.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, S.H.I., M.Si., rapat paripurna tersebut juga melahirkan kesepakatan strategis yang menyentuh isu fundamental: pengelolaan lingkungan. DPRD menyetujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama pengolahan sampah di TPA Burangkeng untuk dikonversi menjadi energi baru terbarukan melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), sebuah langkah progresif yang menautkan ekologi dengan inovasi.

Dalam perspektif hukum lingkungan, kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan pentingnya pengurangan dan penanganan sampah secara berkelanjutan. RDF, sebagai teknologi pengolahan yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif bernilai kalor tinggi, menghadirkan harapan baru bahwa limbah bukan lagi akhir, melainkan awal dari energi kehidupan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah visioner yang berpijak pada kepentingan jangka panjang masyarakat, “Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan arah strategis pembangunan daerah. Kami memastikan setiap kebijakan, termasuk pengelolaan sampah berbasis RDF, sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya, dengan nada yang mencerminkan tanggung jawab institusional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ atas kerja komprehensif yang telah dilakukan.

“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance. Ini menjadi landasan strategis bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ungkapnya kepada awak media, Senin (4/5/2026). Hal tersebut menegaskan komitmen eksekutif dalam menjadikan hukum sebagai panglima kebijakan.

Wakil Ketua DPRD, Budi Muhammad Mustafa (kiri), Ketua DPRD, Ade Sukron Hanas (tengah), serta Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja (kanan) saat pengesahan LKPJ 2025, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, ia menyambut baik persetujuan DPRD terhadap kerja sama pengolahan sampah di TPA Burangkeng, “Ini adalah dukungan nyata bagi transformasi pengelolaan sampah melalui teknologi RDF menjadi energi terbarukan. Kami optimistis, langkah ini tidak hanya mengatasi persoalan overload, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap ketersediaan energi bersih di Kabupaten Bekasi,” tambahnya, menghadirkan optimisme yang berakar pada visi keberlanjutan.

Menutup keseluruhan rangkaian paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat, “DPRD akan terus memastikan bahwa setiap rekomendasi yang kami sampaikan menjadi pijakan nyata bagi perbaikan tata kelola pemerintahan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang maju, berkelanjutan, dan berkeadilan.” Pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *