JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai mewacanakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah strategis memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam upaya pembenahan sistem perlindungan anak secara menyeluruh, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR. Ini penting agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi saat ini,” ujar Sari.
Ia menjelaskan, wacana tersebut muncul dari hasil diskusi antara DPR RI, aparat kepolisian daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta perwakilan orang tua korban dalam kasus kekerasan anak di sebuah daycare. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa perlu adanya pembenahan dari sisi hulu agar kasus serupa tidak terus berulang.
Menurut Sari, meskipun saat ini telah ada berbagai aturan turunan, namun implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak.
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yaitu pencegahan, agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan non-penal melalui penguatan regulasi akan menjadi pelengkap dari penegakan hukum. Fokusnya tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada sistem pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat.
DPR RI berharap revisi undang-undang tersebut mampu menghadirkan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, adaptif, dan efektif dalam menjamin keamanan anak di berbagai lingkungan, termasuk rumah, sekolah, hingga fasilitas penitipan anak.
“Dengan penguatan regulasi yang menyeluruh, kami optimistis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak bisa ditingkatkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas Sari.






