NUSANTARA — Penetapan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bukan sekadar penanda tanggal dalam kalender budaya, melainkan sebuah pernyataan peradaban. Ia lahir dari kesadaran historis yang panjang, merentang sejak abad ke-7, ketika identitas Sunda mulai menemukan bentuknya dalam pusaran sejarah Nusantara. Momentum ini menjadi jembatan antara masa silam yang agung dan masa depan yang tengah ditata dengan penuh harap.
Keputusan tersebut secara resmi diformalkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026, yang menempatkan Hari Tatar Sunda sebagai bagian sah dari agenda kebudayaan daerah. Dalam perspektif hukum tata negara, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan melestarikan nilai-nilai budaya sebagai bagian dari urusan pemerintahan konkuren.
Penetapan tersebut memiliki akar historis yang kuat. Para peneliti, termasuk akademisi dari Universitas Padjadjaran, mengaitkan tanggal 18 Mei dengan peristiwa penting tahun 669 Masehi, ketika Kerajaan Tarumanegara bertransformasi menjadi Kerajaan Sunda di bawah kepemimpinan Maharaja Tarusbawa. Peristiwa ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan titik lahir sebuah identitas kultural yang terus hidup hingga kini.
Catatan sejarah mengenai peristiwa tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Ia terabadikan dalam berbagai sumber, termasuk naskah kuno Nusantara serta kronik Dinasti Tang dari Tiongkok. Dari sana, para sejarawan menyimpulkan bahwa momen tersebut merupakan tonggak awal terbentuknya entitas Tatar Sunda sebagai ruang budaya, sosial, dan spiritual yang khas.
Peneliti sejarah dari Universitas Padjadjaran, Nina Herlina, menegaskan bahwa penetapan tanggal tersebut memiliki landasan akademik yang kuat. “Tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa penting dalam sejarah, yakni transformasi Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Tarusbawa pada tahun 669 Masehi. Namun perlu dipahami, Hari Tatar Sunda bukan untuk memperingati berdirinya kerajaan, melainkan sebagai upaya menghidupkan nilai dan budaya Sunda dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Minggu (3/5/2026).
Pandangan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa budaya bukan hanya warisan, tetapi juga fondasi pembangunan karakter bangsa. Dengan demikian, Hari Tatar Sunda hadir bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai energi kultural untuk menjawab tantangan zaman.
Kalangan praktisi budaya Sunda, R. Deni Romli Gandasoebrata turut menilai bahwa peringatan ini merupakan instrumen strategis dalam membangun identitas masyarakat Jawa Barat berbasis budaya. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai penjaga ruh kebudayaan agar tetap hidup dan relevan di tengah arus modernitas yang kian deras. Pungkas R. Deni Gandasoebrata.
Pada akhirnya, kehadiran Hari Tatar Sunda adalah undangan sunyi namun tegas agar masyarakat tidak sekadar mengenang, tetapi juga menghidupi. Pemerintah berharap nilai-nilai Sunda tidak berhenti sebagai simbol seremoni, melainkan menjelma dalam laku sehari-hari: dalam tutur yang santun, dalam gotong royong yang tulus, dan dalam kebijaksanaan yang membumi. Di sanalah, budaya menemukan maknanya yang paling hakiki (hidup, tumbuh, dan menerangi zaman).
(CP/red)






