JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan nongkrong di kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia menilai insiden tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum petugas rumah tahanan (rutan).
Menurut Andreas, keberadaan narapidana di ruang publik saat masih menjalani masa hukuman mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam sistem pengawasan. “Hal seperti ini hampir pasti melibatkan kerja sama dengan petugas, bahkan berpotensi karena praktik suap,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang napi korupsi bernama Supriadi, yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, terlihat santai berada di sebuah kedai kopi bersama petugas pengawal. Supriadi sendiri diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi di sektor pertambangan.
Andreas menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran individu semata. Ia meminta adanya investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme pemberian izin keluar, sistem pengawalan, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
“Evaluasi harus dilakukan secara sistemik, tidak cukup hanya memberi sanksi kepada petugas di lapangan. Harus dilihat apakah ada celah dalam tata kelola yang memungkinkan praktik seperti ini berulang,” tegas politisi tersebut.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan penjelasan transparan kepada publik. Selain itu, kepala rutan dinilai harus ikut bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.
Lebih lanjut, Andreas mengingatkan pentingnya menjaga integritas sistem pemasyarakatan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, khususnya dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Jika narapidana bisa dengan mudah mengakses ruang publik tanpa pengawasan ketat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin prosedur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri,” pungkasnya.






