Rapat Bahas Revisi UU Pemilu Batal, Ahmad Doli Kurnia Pertanyakan Alasan Penundaan

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku heran atas pembatalan mendadak rapat internal Komisi II DPR bersama Badan Keahlian Dewan DPR RI yang sedianya membahas naskah akademik Revisi Undang-Undang Pemilu.

Rapat yang telah dijadwalkan pada Selasa (14/4/2026) itu sebelumnya masuk dalam agenda resmi DPR, namun batal tanpa penjelasan yang jelas kepada anggota.

“Rapat sudah dijadwalkan secara resmi, tapi tiba-tiba ditunda. Sampai sekarang kami belum tahu apa alasan pembatalannya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menilai, setiap agenda yang telah disusun semestinya telah melalui kesepakatan pimpinan dan tidak dibatalkan secara mendadak tanpa penjelasan kepada anggota komisi.

“Kalau sudah masuk jadwal resmi, berarti itu sudah disepakati. Jadi mestinya ada kejelasan kenapa tidak jadi dilaksanakan,” tegasnya.

Meski rapat tidak berlangsung, Doli mengaku tetap meminta bahan pemaparan dari BKD sebagai referensi awal pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menyebut materi tersebut masih bersifat pengantar dan analisis awal.

“Kami sudah melihat bahan dari BKD, isinya masih berupa pemetaan awal, termasuk kompilasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perlunya revisi undang-undang,” jelasnya.

Menurutnya, bahan tersebut juga memuat berbagai usulan yang berkembang di masyarakat terkait sistem pemilu ke depan, meski belum masuk pada tahap pembahasan substansi yang lebih mendalam.

Doli menegaskan, Komisi II DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu, mengingat urgensi penyesuaian regulasi dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta dinamika politik nasional.

“Pembahasan ini penting karena menyangkut masa depan sistem pemilu kita. Jadi tentu harus segera dilanjutkan dengan agenda yang jelas,” ujarnya.

Ia pun berharap pimpinan DPR atau pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di internal maupun publik.

“Kami berharap ada penjelasan terbuka agar proses pembahasan bisa berjalan transparan dan terarah,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *