Edy Wuryanto Soroti Ketimpangan Perlindungan, Usulkan Skema Baru Jaminan Pekerja Miskin

JAKARTA –  Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja miskin yang hingga kini masih minim akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, jutaan pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, hingga pedagang kecil masih berada dalam posisi rentan karena tidak terlindungi oleh program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ini bukan sekadar program tambahan, tetapi kewajiban negara. Mereka bekerja setiap hari, tapi tidak punya perlindungan saat risiko datang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Edy menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan belum optimalnya implementasi kebijakan di lapangan. Ia mengingatkan bahwa dalam kerangka Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, negara sudah memiliki mandat jelas untuk menanggung iuran kelompok miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja rentan yang belum tersentuh program tersebut.

Skema Pendanaan Dinilai Memungkinkan

Dalam pandangannya, alasan keterbatasan anggaran tidak lagi relevan. Ia menawarkan pendekatan alternatif dengan memanfaatkan hasil pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dengan total dana kelolaan yang sangat besar dan mayoritas ditempatkan pada instrumen obligasi, terdapat ruang cukup untuk mendanai perlindungan pekerja miskin tanpa harus membebani APBN secara langsung.

“Kalau dikelola dengan tepat, hasil investasi itu bisa menjadi solusi nyata. Tinggal keberanian kebijakan untuk memanfaatkannya,” tegasnya.

Regulasi Dinilai Sudah Cukup

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang memadai, termasuk aturan terbaru terkait perlindungan pekerja bukan penerima upah.

Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah langkah konkret untuk mengintegrasikan pekerja miskin ke dalam sistem jaminan sosial secara sistematis.

“Secara aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita memastikan implementasinya berjalan dan tepat sasaran,” katanya.

Data dan Koordinasi Jadi Kunci

Selain pendanaan, Edy juga menyoroti pentingnya pembenahan data pekerja miskin yang selama ini dinilai belum terintegrasi dengan baik antar kementerian dan lembaga.

Ia mendorong adanya sinergi lintas sektor, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, hingga lembaga perencanaan dan fiskal negara.

“Kalau datanya sudah rapi dan terintegrasi, maka kebijakan ini bisa langsung dijalankan tanpa hambatan berarti,” ujarnya.

Dorong Keberanian Kebijakan

Edy menegaskan bahwa isu ini pada akhirnya bermuara pada keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat mengambil peran lebih aktif sebagai penggerak utama kebijakan.

“Ini soal keberanian mengambil keputusan. Negara harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.

Dengan dorongan tersebut, Komisi IX DPR RI berharap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dapat semakin inklusif dan menjangkau seluruh lapisan pekerja, terutama mereka yang selama ini berada di sektor informal dan belum tersentuh perlindungan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *