AMBON — Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo memicu sorotan tajam. Alih-alih memberikan kepastian hukum, putusan tersebut justru menyisakan tanda tanya besar terkait proses peradilan, substansi perkara, hingga nasib ratusan guru di Kabupaten Kepulauan Aru yang memperjuangkan haknya.
Sebanyak 395 guru menggugat pemerintah daerah, mewakili total 833 guru, atas belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) triwulan IV tahun 2024. Nilainya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah yang, menurut para penggugat, telah dialokasikan dalam APBN dan ditransfer ke kas daerah.
Namun, perjalanan hukum yang mereka tempuh justru berujung pada putusan yang dinilai janggal.
Proses Panjang, Putusan Tak Menjawab Substansi
Persidangan yang berlangsung sejak Agustus 2025 hingga awal 2026 itu melewati berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli. Artinya, perkara telah masuk ke pokok sengketa.
Namun di akhir proses, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan: mengapa perkara tetap diperiksa hingga mendalam jika sejak awal dinilai bukan kewenangan pengadilan?
“Ini inkonsistensi serius dalam hukum acara. Ketika kewenangan absolut dipersoalkan, seharusnya diputus di awal, bukan setelah proses panjang,” ungkap Anggota DPR RI Dapil Maluku, Mercy Barends.
Tak hanya itu, para penggugat juga dibebani biaya perkara, meskipun gugatan mereka tidak diperiksa substansinya secara tuntas.
Dugaan Salah Tafsir Objek Gugatan
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim disebut mengaitkan gugatan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Aru. Padahal, menurut pihak penggugat, objek gugatan adalah dugaan perbuatan melawan hukum akibat tidak dibayarkannya hak guru.
Secara administratif, pembayaran TPG dan TKG tidak memerlukan SK bupati, melainkan melalui mekanisme keuangan daerah seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Perbedaan tafsir ini menjadi krusial, karena menentukan apakah perkara masuk ranah perdata atau administrasi negara.
“Kalau objeknya salah dipahami, maka putusan yang dihasilkan juga berpotensi keliru,” kata salah satu sumber yang mengikuti jalannya persidangan.
Aliran Anggaran dan Dugaan Tata Kelola
Fakta bahwa anggaran tunjangan guru telah dialokasikan dalam APBN dan ditransfer ke kas daerah menjadi titik penting dalam investigasi ini. Pertanyaan berikutnya muncul: ke mana anggaran tersebut mengalir jika tidak sampai ke para guru?
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah mencatat kewajiban pembayaran tersebut sebagai utang daerah. Bahkan, laporan itu telah diterima dan disetujui oleh pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD.
Namun hingga gugatan diajukan, pembayaran belum terealisasi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah, mulai dari keterlambatan administrasi hingga kemungkinan pergeseran anggaran.
Dampak Nyata bagi Guru di Wilayah Perbatasan
Para guru yang terdampak bukan berada di wilayah perkotaan dengan akses mudah, melainkan di daerah kepulauan dengan tantangan geografis tinggi. Bagi mereka, tunjangan tersebut bukan sekadar tambahan, tetapi bagian penting dari penghasilan.
“Setiap rupiah sangat berarti. Mereka sudah menjalankan tugas negara, tapi haknya tertunda,” ujar Mercy.
Situasi ini memperlihatkan ironi: ketika guru berjuang melalui jalur hukum, hasil yang didapat justru ketidakpastian.
Preseden Berbahaya bagi Pencari Keadilan
Sejumlah pihak menilai putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk. Jika pengadilan dapat menyatakan tidak berwenang setelah memeriksa perkara hingga tahap akhir, maka ke depan ada risiko perkara serupa mengalami nasib yang sama.
Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan.
“Kalau ini dibiarkan, akan muncul ketakutan untuk menggugat. Karena proses panjang bisa berujung tanpa kepastian,” ujar seorang praktisi hukum.
Proses Banding dan Harapan Kepastian
Hingga kini, para penggugat telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui sistem e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Proses tersebut tengah menunggu verifikasi lanjutan.
Harapan kini bergantung pada tingkat banding untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab substansi perkara yang belum tersentuh.
Di tengah proses itu, tekanan publik terhadap pemerintah daerah juga meningkat agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan cerminan persoalan yang lebih luas: antara hak warga negara, tata kelola anggaran, dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.






