Penutupan Masjid Al Aqsha Picu Reaksi Global, Hidayat Nur Wahid Desak Aksi Nyata OKI

JAKARTA – Penutupan Masjid Al Aqsha oleh otoritas Israel pada bulan suci Ramadan memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi internasional. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid menilai peristiwa tersebut bukan sekadar isu lokal, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak beribadah umat Islam di tingkat global.

Sejumlah lembaga internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan Komisi Uni Afrika sebelumnya mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras kebijakan penutupan masjid suci tersebut. Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa kompleks Al Aqsha merupakan kawasan suci milik umat Islam dan Israel tidak memiliki legitimasi untuk menutupnya.

Namun, menurut Hidayat, kecaman tersebut tidak cukup jika hanya berhenti pada pernyataan diplomatik. Ia menilai perlu ada langkah nyata dari organisasi-organisasi tersebut untuk memastikan masjid kembali dibuka dan umat Islam dapat beribadah secara normal.

“Pengaruh besar dari OKI, Liga Arab, dan Uni Afrika seharusnya dapat digunakan untuk mendorong langkah konkret, bukan hanya pernyataan sikap,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Kekhawatiran Penutupan Berlanjut
Dalam penelusuran berbagai laporan internasional, penutupan Masjid Al Aqsha pada bulan Ramadan dinilai sebagai situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam skala pembatasan ibadah yang begitu luas. Umat Islam dilaporkan tidak dapat melaksanakan sejumlah ibadah penting seperti salat tarawih, salat Jumat, hingga i’tikaf di kawasan tersebut.

Hidayat memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlangsung hingga akhir Ramadan, maka ada kemungkinan umat Islam juga tidak dapat melaksanakan salat Idulfitri di masjid tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan.

Tekanan Internasional Diperlukan
Dalam investigasi berbagai pernyataan lembaga keagamaan dunia, sejumlah organisasi juga telah menyuarakan sikap serupa, di antaranya Al-Azhar University di Mesir dan Council on American-Islamic Relations (CAIR) di Amerika Serikat.

Menurut Hidayat, kolaborasi berbagai lembaga internasional tersebut perlu diperkuat agar tekanan diplomatik terhadap Israel semakin besar.

Ia juga mengingatkan bahwa UNESCO telah menetapkan kawasan Al Aqsha sebagai situs warisan yang memiliki nilai penting bagi umat Islam. Karena itu, penutupan masjid tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan situs keagamaan serta hak kebebasan beribadah.

Peran Yordania Jadi Sorotan
Selain tekanan internasional, Hidayat menilai peran Yordania juga krusial dalam persoalan ini. Negara tersebut memiliki otoritas melalui lembaga wakaf yang mengelola operasional kompleks Masjid Al Aqsha.

Ia mendorong agar organisasi-organisasi internasional tersebut bekerja sama dengan otoritas Yordania untuk memastikan akses ibadah di masjid suci itu segera dipulihkan.
Menurutnya, langkah nyata dari komunitas internasional sangat dinantikan oleh umat Islam di berbagai negara.

“Umat Islam di seluruh dunia menunggu tindakan nyata agar penutupan Masjid Al Aqsha dihentikan dan tempat suci itu kembali dapat digunakan untuk beribadah,” ujar Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *