Jangan Rusak Tatanan Hukum di DKI dengan Aturan yang Tidak Ada Dasar Hukumnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Di Pergub itu salah satunya mengatur denda progresif bagi warga yang tak memakai masker saat PSBB transisi.

Di dalam Pasal 5 Pergub tersebut dikatakan bahwa setiap warga diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bila tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.

Tetapi dalam pelaksanaannya operasi gabungan yg di laksanakan wilayah kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jaktim memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar dengan sanksi memasukan ke dalam peti mati.

Saya yang memantau langsung pelaksaan operasi gabungan tersebut sangat keberatan dengan adanya sangsi memasukan ke dalam peti mati ,sangsi tersebut sebuah sangsi yang tidak ada dasar hukumnya.

Jangan rusak tatanan hukum di DKI Jakarta dengan adanya penegakan hukum yang tidak ada dasar hukumnya. Apakah sangsi kerja sosial & denda belum dapat membuat masyarakat jera sehingga di berlakukan sangsi tambahan..??

Saya dukung program operasi gabungan yang di lakukan pihak kecamatan pasar rebo,tetapi berikan sangsi pada masyarakat yang melanggar sesuai dengan sangsi yang di atur dalam Pergub.
Saya mendukung Penerapan Sanksi Bagi Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan.

Namun Perlu diingat Juga agar Rompi atau Benda Apapun Yang Digunakan Sebagai Alat Saat Penerapan Sanksi Sosial haruslah Steril. Karena Bila Pengunaannya secara masal dan dalam waktu yang bersamaan ini sangat membahayakan akan terjadinya penularan.

Personil yang melakukan operasi juga harus dibatasi. Saya melihat operasi yang sudah dilaksanakan selama 2 hari ini, jumlah personil gabungan dari satpol PP, Dishub, puskesmas & Polsek jumlahnya sekitar 50 personil, belum lagi puluhan wartawanpun dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan operasi gabungan tersebut cukup banyak, sehingga memadati titik kegiatan tersebut.

Perlu di waspadai,jangan sampai kegiatan operasi gabungan yang di adakan pihak kecamatan Pasar Rebo justru menjadi Cluster baru penyebaran Covid 19, Akibat Dari Kegiatan Yang sebenarnya baik tetapi adanya kesalahan prosedural dalam tehnis pelaksanaannya.adi berharap pihak Pemprov dapat mengevaluasi pelaksaan kegiatan-kegiatan operasi gabungan,baik terkait pemberlakuan sangsi yg tidak di atur dalam Pergub maupun dalam tehnis pelaksanaan.

Oleh: Adi Solihin, Warga Kel Kalisari dan Aktivis Humanika Jakarta ( Himpunan Mayarakat untuk kemanusiaan & Keadilan Jakarta )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *