Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Merespon surat telegram dari Panglima TNI, Agus Subiyanto tersebut, Pengurus Pusat Milenial Cyber apresiasi dan mendukung sinergitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengamanan dan menjaga stabilitas penegakan hukum.
“Kami apresiasi dan dukung penuh MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. Dalam bahasa Indonesia, Memorandum of Understanding (MoU) TNI dan Kejagung terkait pengamanan, pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Nasky Putra Tandjung dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (15/5/2025)
Oleh karena itu, Nasky menilai, bentuk dukungan dan bantuan dari TNI tersebut sudah melalui kajian dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyakini bahwa TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
“Maka untuk itu, Aktivis Pemuda Nasional ini meminta publik untuk tidak selalu mencurigai kerja sama dan sinergitas yang dilakukan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Bentuk kerja sama masih dalam bingkai NKRI. Bentuk saling mendukung dan membantu antara TNI dan Kejagung tentunya ada poin-poin tertulis dan sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga konsolidasi dan solidaritas makin terukur dan terarah dalam mewujudkan asta cita Presiden.
Selain itu, Ia menambahkan bahwa posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa sebagai titik tengah mengingat TNI selalu dalam posisi netral dalam situasi politik apapun.
“Oleh sebab itu, NPT sapaan akrabnya, mengungkapkan sesuai dengan yang termaktub di dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD 1945) Alinea ke-IV, kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” jelas mantan Wasekjend Eksternal PB HMI tersebut.
“Ini merupakan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI dan tantangan geopolitic global,” pungkasnya.