Ramai-ramai Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Bamsoet: Kenaikan Itu Bertolak Belakang dengan Normal yang Telah Diputuskan MA

JAKARTA – Ketua MPR RI angkat suara terkait dengan adanya rencana dari Presiden Jokowi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk Kelas I dan Kelas II mandiri pada Juli 2020. Di mana aturan itu tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

“Saya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana itu, mengingat putusan MA pada intinya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan,” kata Bamsoet seperti keterangan tertulisnya disampaikan pada wartawan, Kamis 14/5/2020). 

Untuk diketahui kembali, tepatnya akhir tahun lalu pada kasus BPJS Kesehatan. Cerita awalnya, Jokowi menandatamgi peraturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Di mana Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 menyebut per 1 Januari 2020 peserta kelas 3 membayar premi Rp42 ribu/bulan, kelas 2 Rp110 ribu per bulan, dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Itu artinya mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Di bulan Maret itu, di mana MA telah mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang meminta Perpres 75/2019 dibatalkan.

Usai putusan MA itu, sejatinya Jokowi menerbitkan peraturan baru pengganti Perpres 75/2019 yang isinya mengembalikan angka iuran sesuai perpres sebelumnya. Namun itu tak dilakukan Jokowi, jauh panggang dari api. Jokowi tetap menaikkan premi BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Selasa (5/5/2020) lalu. Bahwa tarif baru itu berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Kembali ke pernyataan Bamsoet. Ia tak sepakat itu dinaikan di tengah PandemieCovid-19. Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya. Namun, bagi Bamsoet, langkah Presiden itu menaikkan iuran BPJS itu tetap saja tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara, terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini.

“(Kami) Mendorong pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat, karena rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung,” jelas Bamsoet. 

Bamsoet mengingatkan kembali Jokowi, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh wabah Covid-19.

Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat nantinya. 

Politisi Senior Golkar ini pun mendorong Jokowi mencari solusi untuk menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan sesuai rencana sebelumnya.

“Namun yang tidak memberatkan ataupun membebankan masyarakat,” pungkas Bamsoet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *