Oleh: Munawir Kamaluddin, Dosen di salah satu universitas di Sulawesi Selatan
Tulisan ini sengaja AL-Fakir buat atas permintaan AG.KH. Dr.Amrullah Amri , MA. Sekaligus do’a restu untuk ananda Dr. H. Ilmul Yaqin Amha (putra dari AG. KH. Dr. Amirullah Amri, MA ) dan Dr. Husnul Khalimqh, S. Ked. Yang telah menikah Sabtu 27 Agustus & Resepsi 28 Agustus 2023 ( malam) di Fort Poin Sheraton Makasar. Juga sekaligus berbagi ilmu dan pengalaman kepada saudara-saudaraku yang berkesempatan membacanya.
PERNIKAHAN merupakan salah satu diantara anjuran yang diperintahkan sekaligus dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. kepada umatnya. Sejumlah ayat yang bertebaran dalam AL-Quran mengenai anjuran untuk menikah demikian pula melalui sabda Rasulullah SAW.
Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar dan perintah untuk menikah karena setiap makhluk diciptakan berpasang – pasangan seperti yang tercantum pada Al – Qur’an. Berikut beberapa Ayat Pernikahan Dalam Islam, seperti surat Az- Zariyat Ayat 49 sebagai berikut
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
tercantum juga dalam surah yang lain :.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)
فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ
Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS.Al-Qiyamah:39)
Pernikahan atau perkawinan secara sah berdasarkan syariat agama juga adalah salah satu cara untuk menghindari maksiat di antara laki – laki dan perempuan yang sudah baligh menurut pergaulan dalam Islam. Dalam pandangan Agama kita menikah Akan lebih baik apabila bisa dilakukan diusia muda
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).
Karena, dalam setiap pernikahan ini bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadits.
Rasulullah SAW. juga bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Didalam Alquran surah Annisa ayat 3 ,Allah swt berfirman:
…وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ أرَادَ أنْ يَلْقَى اللهَ طَاهِرًا مُطَهَّرا فَلْيَتَزَوَّجِ الحَرائِرَ}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang ingin bertemu Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka menikahlah dengan perempuan-perempuan merdeka
*Anjuran Resepsi / Walimatul Ursy*
Bahagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pernikahan adalah resepsi / perjamuan atau biasa juga disebut dengan persa pernikahan. Dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan walimatul ‘ursy. Walimah adalah al-jam’u yang bermakna berkumpul, atau disebut juga tha’amu al ‘ursy (makanan yang dipersiapkan untuk cara berkumpul). Sedangkan ‘ursy memiliki makna al jifaf wa al tazwiz atau nikah.
Walhasil, walimatul ‘ursy bermakna sebagai makanan atau jamuan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Resepsi pernikahan ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut serta meramaikan tasyakuran pernikahan.
*Tujuan Walimatul Ursy*
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapun tujuan diadakannya walimah sendiri yaitu untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, bersyukur atas nikmat pernikahan, dan berbagi kebahagiaan kepada para tamu undangan.
Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah islamiyah di masyarakat. Mengapa walimah dikatakan sebagai salah satu sarana untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah Islamiyah
Selain daripada itu, Menyangkut tujuan lain diselenggarakannya walimatul ‘ursy atau resepsi adalah untuk memberikan kabar gembira tersebut kepada kerabat atau keluargany , serta sebagai wujud dari rasa syukur kita terhadap Allah SWT. Selain itu, acara walimah juga bermanfaat menghindarkan pasangan dari fitnah, agar orang dapat membedakan antara pernikahan dan perzinahan seperti yang sering disampaikan oleh Rasulullah SAW dihadapi sahabat-sahabatnya .
*Hukum Resepsi Pernikahan*
Lantas, apa hukum menggelar resepsi pernikahan dalam islam?
Dari Anas bin Malik, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengadakan walimah ketika menikah dengan Shofia dengan makanan gandum dan kurma.” (HR. Ibnu Majah)
Juga dari Anas bin Malik, ia berkata:
Sesungguhnya Rasulullah SAW. melihat pada Abdurrohman bin Auf terdapat bekas minyak wangi, lalu Nabi bertanya, “Ada apa gerangan? Mengapa kamu melakukan ini ?” Lalu Abdurrohman menjawab, “Wahai Rasulullah SAW. saya telah menikah dengan seorang perempuan dengan mahar sekeping emas.” Lalu Rasulullah menjawab, “Semoga Allah memberikan barokah padamu dan adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kibas (domba).” (HR. Ibnu Majah)
Dari kedua hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa hukumnya resepsi pernikahan adalah sunnah seperti yang dicontohkan Rasulullah. Rasulullah SAW menyarankan umatnya untuk menyelenggarakan walimah (resepsi) untuk membedakan dengan orang yang berzina.
Didalam pelaksanaan walimutul Ursy ( resepsi/ perjamuan ) hal yang tidak kalah pentingnya harus diketahui & dilaksanakan dalam menyebarkan undangan, hendaknya tidak mengistimewakan satu dengan lainnya. Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa hidangan terburuk ialah hidangan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya:
شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
Artinya: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)”
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Terdapat beberapa tujuan pernikahan menurut Islam, diantaranya sebagai berikut:
1. Untuk memperluas Hubungan
Pernikahan tentu akan melibatkan keluarga laki – laki dan perempuan di dalamnya. Dengan bersatunya keluarga laki – laki dan perempuan ini tentu akan memperluas hubungan persaudaraan yang ada di antara keduanya. Sesuai seperti firman Allah terkait Ayat Pernikahan Dalam Islam Surat Al- Hujurat Ayat 13 berikut
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
2. meningkatkan Silaturahim
Pernikahan juga salah satu cara untuk mendapatkan Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi, sehingga kita mendapat Hikmah Silaturahmi menurut Islam. Karena silaturahim menjadi salahsatu prooritas utama dari misi dan pembinaan umat dimasa yang akan datang
Memperoleh Keturunan
Tujuan menikah lainnya adalah untuk memperoleh keturunan. Untuk memperoleh keturunan ini tentu harus diawali dengan pernikahan sehingga anak – anak yang dilahirkan ini dilahirkan dari seorang ibu dan ayah yang jelas bukan hasil dari berzina atau hubungan gelap.sehingga akan menjadi kebanggaan Rasulullah SAW diakhirat kelak.
Menemukan Ketentraman
Setiap ibadah tentu akan menghasilkan ketentraman. Sama seperti dengan pernikahan yang juga ibadah. Maka laki – laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan memiliki tujuan untuk mendapatkan ketentraman dari pasangannya masing – masing.
Firman Allah SWT. pada surat Ar-Rum Ayat 21 juga menunjukkan bahwa kehadiran seorang istri bisa membawa ketentraman pada suami.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Mengakhiri tulisan ini , hal yang banyak pula dilertanyakan oleh banyak kalangan adalah menyangkut masalah tunangan .
Tunangan dalam islam bukanlah hal yang familiar untuk dilakukan bahkan ada yang menilai harus dihindari . Meskipun ada yang menilai bahwa Tunangan itulah khitbah, sehingga terkadang dimaknai jadi satu hal yang sama. Hanya saja, di dalam istilah islam ini lebih dikenal dengan khitbah. Sementara tunangan lebih identik dengan tukar cincin.
Keduanya sama – sama merupakan salah satu tahap Persiapan Pernikahan Dalam Islam dari laki – laki dan perempuan yang akan mejadi calon suami atau calon istrinya nanti. Tentunya, apabila ada laki – laki yang ingin melamar atau mengkhitbah perempuan ini harus disesuaikan dengan syariat islam.
Jadi, apabila sudah ada laki – laki dan perempuan yang sudah baligh yang sudah mampu untuk menikah, maka sebaiknya tidak perlu ditunda-tunda lagi. Karena tujuan untuk menikah sendiri sudah jelas banyak memiliki kebaikan. Kemudian sebelum menikah, perlu diperhatikan hal – hal berikut seperti Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Kriteria Calon Suami Menurut Islam, Wanita yang Baik Dinikahi Menurut Islam, Pria yang Baik dalam Islam.
Apalagi niat untuk menikah ini didasarkan karena ketaatan manusia terhadap Allah, yakni ingin beribadah. Insya Allah dengan niat yang mulia seperti ini pasangan suami istri akan menjadi keluarga sakinah dalam Islam dan menggapai Keluarga bahagia menurut Islam.
Sekali lagi selamat dan sukses atas pelaksanaan pernikahan berikut Walimatul Ursy (resepsi) pernikahan putra AG. KH. Amrullah Amri, MA. Sebuah perjamuan yang sangat mengesankan yang dihadiri ribuan keluarga, kolega, sahabat & handai tolan, yang membuktikan sosok Beliau sebagai personifikasi yang begitu dekat dengan semua kalangan, sehingga ribuan orang turut berbahagia dan memberikan do’a restu atas kegiatan mulia tersebut.
Semoga Ananda berdua dapat menjalani bahtera rumah tangganya dengan sakinah , mawaddah dan rahmah insya Allah.
MARI MENGAMALKAN SUNNAH RASULULLAH SESUAI TUNTUNANNYA