JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kepemudan dan Kemahasiswaan PB SEMMI, Muhammad Alwi Agus angkat bicara terkait maraknya dugaan peredaran kosmetik ilegal yang ada di Indonesia terkhusus di Sulawesi Selatan.
Muhammad Alwi Agus meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas maraknya peredaran kosmetik ilegal yang beredar di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
“Hampir seluruh brand kosmetik yang beroperasi di Makassar berstatus ilegal. BPOM menyebut, tak satupun dari produk tujuh brand ini yang pernah melalui uji laboratorium. Pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Muhammad Alwi Agus dalam keterangan persnya, Sabtu (27/5/23).
Ia mengungkapkan, ada beberapa brend yang diduga ilegal, yaitu : NRL , Feni Frans, Pinky Beauty, Cream AF, SYR, MH Whitening Skinker, Toner Miracle MH, Bodi Wash Super Whitening, Handbody Super Whitening, Bleaching Super Whitening dan Cream.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Kabareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti dan memproses pihak yang melakukan peredaran kosmetik ilegal yang ada di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.