JAKARTA – Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat H Aming diduga telah melakukan penipuan terhadap warga berinisial FAB. Kejadian dugaan penipuan tersebut terjadi di tahun 2021 lalu.
Menurut keluarga FAB yang berinisial HK, uang Rp. 935 juta yang dijanjikan tak kunjung dibayar sesuai janji H. Aming. Sementara pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan tak dibayarkan oleh H. Aming.
“Kami telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan pagar di lingkungan kantor pemerintah daerah (Pemda) Purwakarta, tapi dijanjikan dengan pembayaran cek melalui BJB (Bank Jawa Barat) sebanyak 22 lembar (senilai Rp. 1,1 miliar),” ungkap HK pada wartawan Bela Rakyat, Jakarta, Senin (21/11/2022).
HK menyampaikan, dari 22 cek yang diberikan oleh H. Aming tak ada satupun yang bisa dicairkan. Karena, lanjut HK, cek tersebut adalah cek kosong yang bisa dicairkan hingga saat ini.
“Kami sudah ke BJB, bahkan bolak balik mengurus cek ini, tapi tidak bisa cair dananya, karena alasan cek ini cek kosong. Apa yang mau dicairkan, memang tidak ada duitnya, kan cek kosong?!,” terang nya.
Hingga saat ini, menurut HK, pendamping Anne Ratna Mustika bekerja di Purwakarta ini, tidak ada itikad baik membayar kepada FAB. Alasan itu, pihaknya membawa persoalan ini ke jalur hukum agar persoalannya bisa terselesaikan.
“Berapa kali kita hubungi Pak H. Aming tapi tidak juga ada respon positifnya terkait pembayaran tersebut,” ujarnya.
Ia menceritakan, uang sebanyak itu untuk membayar gaji para pekerja dan membayar utang pembelian bahan material. HK mengaku, untuk menutupi tagihan tersebut pihaknya rela meminjam uang sebesar Rp. 935 juta sebagai dana talangan untuk membayar utang-utang pihaknya.
“Kami pusing juga bagaimana bisa membayar karyawan kami, sehingga kami bisa bebas dari utang masyarakat ini,” ujar HK.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, H. Aming belum bisa dikonfirmasi terkait berita tersebut. Pesan singkat melalui Whatsapp belum juga direspon.
Berikut Kronologi Peristiwa kejadian yang dilaporkan:
Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang terjadi sejak Hari minggu tanggal 18 april 2018 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang dilakukan oleh terlapor (H. Aming) dengan cara memberikan pekerjaan pembuatan pagar, dan bahan material untuk taman dan kantor yang ada di Purwakarta, dan oleh pelapor barang sudah diberikan.
Terlapor menjanjikan setelah terlapor setelah menjabat wakil Bupati purwakarta dan dibayar dengan uang cek bank BJB sebanyak 22 lembar, setiap lemar bernilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun setelah di bawah ke bank BJB dan akan diuangkan ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dan belum di bayarkan sampai sekarang.
Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
1. Waktu Kejadian : Hari Ahad Tanggal 18 April 2018,s/d 20 Oktober 2019
2.Tempat Kejadian : Kabupaten Purwakarta
3. Apa yang terjadi : Dugaan Penipuan
4. Korban : Pelapor
5.Terlapor : H. Aming (Wakil Bupati Purwakarta)
6. Bagaimana terjadi: terlapor memberikan pekerjaan berupa pembangunan pagar yang ada di Purwakarta dibayar dengan cek bank BJB, setelah dibawa ke bank cek ternyata tidak bisa diuangkan.
Surat Polres Purwakarta Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian:
- Rujukan laporan polisi nomor :LP/280/IV/2021/JBR/RES PWK tanggal 04 April 2021 atas nama pelapor sdr FAB tentang dugaan perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
- Bersama ini beritahukan laporan saudara ke sat reskrim polres purwakarta pada hari minggu tanggal 4 april 2021 telah kami terima dan perkaranya akan kami tindak lanjuti di tahap penyelidikan akan kami beritahu lebih lanjut.
- Guna kepentingan penyelidikan laporan saudara.akan mami menunjuk unit III sat Reskrim untuk menangani perkara yang sdr/sdri laporkan dengan penyidik terkait jika di perlukan maka dapat menghubungkan yang bersangkutan dalam upayah mempercepat prosespenyelidikan.
- Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar mengirimkan website http//www.polres pulwakarta.con.nr/Atau email reskrim polrespurwakarta@gamail.com.
- Demikian untuk menjadi maklum dan terimah kasih atas kerjasamanya.
Surat Polres Purwakarta Perihal Permohonan Keterangan:
1. Rujukan
a. Pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104,pasal 105 UURI No 8 tahun 1981 tentang KUHP.
b. Pasal 14huruf g UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Laporan polisi nomor LP/B/280/IV 2021/JBR/res pwk tanggal 04 april 2021 atas nama laporan sdr FAB
d. Surat penyelidikan nomor Sp.lidik/247/IV/Res.1.11/2021, tanggal 04 april 2021
e. Surat perintah penyelidikan nomor Sp.lidik/564/IX/Res 1.11/2022, tanggal 21 september.
2. Bersama ini disampaikan bahwa saat ini satreskrim Polres Purwakarta sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penupuan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP pidana yang terjadi kurang waktu tanggal 05 april 2018 s/d tanggal 22 oktober 2019 di Kabupaten Purwakarta:
3. Sehubungan dengan perkara tersebut di atas dan guna kepwentingan penyelidikan dimohon kehadirannya saudara dan memberikan keterangan pada;
Hari/Tanggal: Senin/ 21 November 2022
Jam : 09.30 WIB
Tempat: Ruang Unit III Setreskrim Polres Purwakarta
untuk melengkapi proses permintaan keterangan yang dimaksud dimohon agar membawa bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut dan untuk konfirmasi dapat menghubungi penyidik.