Menurut Husin, dikeluarkannya hasil keputusan tersebut tidak ada lagi penafsiran terkait sengketa tanah warisan tersebut. Bagi Husin, semua tuntutan dari saudaranya tersebut sudah final sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Pada Hal kelima penggugat sudah tahu bahwa perkara gugatan waris ini sudah di putuskan oleh ketua Majelis Hakim ‘menyatakan perkara Nomor 3814/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 26 September 2022, selesai dengan dicabut’. Perbuatan dan ulah mereka berlima ini akan saya laporkan kepada pihak yang berwajib. Artinya semua isi gugatan dari kelima penggugat terhadap para Tergugat I dan enam tergugat lainnya sudah selesai dan ditutup serta tidak ada hasil alias status quo.,” terang Husin sembari membacakan putusan perkara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, pada kasus perkara nomor 3814/Pdt.G/2022/PA.JS tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Drs Abdul Aziz, MHI Rabu 7 Desember 2022 telah memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara kewarisan.
Berikut Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan penggugat
- Menyatakan perkara Nomor 3814/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 26 September 2022, selesai dengan dicabut
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp. 7.190.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Nggk mungkin tergugat 1 penggugat 5 , pasti yg 1nya yang nggk beres
makanya
Tunggu dulu, tanah waris kok di buat manfaat tanah waris ya di bagi bagi lah sama keturunan wkwkkw berita murahan nih bela rakyat
Kok berita murahan? Emang nya ada berita mahalan hehehehe (sdh baca blm persoalannya sesuai pengakuan narasumber) kami hanya menulis sesuai dgn pengakuan narasumber. Kalau bs mrk angkat suara terkait itu…