DENPASAR — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti laporan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali atas dugaan pencemaran yang menyebabkan ratusan mangrove mati di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Benoa.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ahad (1/3/2026), Parta menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada polemik semata, tetapi harus ditangani secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.
“Kalau sudah ada laporan resmi dari masyarakat, aparat wajib menindaklanjuti dengan penyelidikan yang objektif. Lingkungan hidup tidak boleh menjadi korban kelalaian,” tulisnya.
Parta mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pegiat lingkungan dan temuan lapangan, kematian mangrove diduga berkaitan dengan kebocoran pipa bahan bakar yang melintas di sekitar kawasan tersebut. Solar yang meresap ke tanah disebut merusak sistem perakaran mangrove yang sensitif terhadap zat beracun.
Ia menilai persoalan ini harus dilihat secara komprehensif, mulai dari aspek teknis infrastruktur hingga tanggung jawab pemulihan lingkungan. Jika benar terjadi korosi pipa dan perawatan yang tidak optimal, maka hal itu perlu menjadi evaluasi serius.
“Ini bukan hanya soal satu-dua pohon. Mangrove adalah penyangga utama ekosistem pesisir Bali. Kerusakannya berdampak panjang,” tegasnya.
Legislator yang duduk di Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penanganan kasus ini harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Selain proses hukum, Parta mendorong langkah rehabilitasi segera dilakukan agar kawasan terdampak tidak semakin meluas. Ia berharap semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah daerah, berkoordinasi untuk memastikan pemulihan berjalan efektif.
“Kita ingin Bali tetap lestari. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus berjalan seiring,” pungkasnya.






