JAKARTA — Wacana penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mencuat dalam forum akademik. Dalam Sidang Uji Kelayakan Doktoral Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti urgensi pembenahan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dinilai belum sepenuhnya independen.
Dalam forum ilmiah yang digelar di lingkungan Lemdiklat Polri, Kamis (2/4/2026), Bamsoet yang hadir sebagai reviewer menilai sistem pengawasan eksternal terhadap Polri masih menyisakan celah struktural. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap institusi dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum.
“Pengawasan terhadap institusi sebesar Polri tidak bisa setengah hati. Kompolnas harus benar-benar berdiri independen agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menekankan, desain kelembagaan Kompolnas saat ini masih membuka ruang intervensi, terutama karena adanya keterlibatan unsur pemerintah dalam struktur keanggotaan. Hal ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam analisisnya, Bamsoet membandingkan model pengawasan kepolisian di Indonesia dengan praktik internasional. Ia mencontohkan lembaga seperti Independent Office for Police Conduct (IOPC) di Inggris yang memiliki kewenangan investigatif lebih luas dan relatif independen dari pengaruh pemerintah maupun institusi kepolisian.
“Di banyak negara, lembaga pengawas tidak hanya memberi rekomendasi, tetapi juga memiliki kewenangan investigasi yang kuat. Ini yang belum dimiliki Kompolnas secara optimal,” katanya.
Selain persoalan independensi, efektivitas kewenangan juga menjadi sorotan. Bamsoet menilai, selama ini rekomendasi Kompolnas sering kali tidak memiliki kekuatan mengikat, sehingga implementasinya bergantung pada respons internal Polri.
Situasi tersebut dinilai dapat berdampak pada rendahnya kepercayaan publik apabila tidak segera diperbaiki. Dalam konteks meningkatnya tantangan keamanan, termasuk kejahatan siber dan kompleksitas penegakan hukum modern, pengawasan yang kuat dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Kalau pengawasan lemah, maka akuntabilitas juga akan ikut melemah. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegasnya.
Forum akademik ini turut dihadiri sejumlah tokoh kepolisian dan akademisi, antara lain Brigjen Pol. KIF Aminanto, Prof. Dr. Muradi, Dr. Puspitasari, Dr. Yopik Gani, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, serta Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Sidang doktoral tersebut tidak hanya menjadi ajang akademik, tetapi juga ruang refleksi terhadap arah reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia. Penguatan Kompolnas disebut menjadi salah satu agenda krusial jika pemerintah ingin memastikan sistem check and balances berjalan efektif dalam praktik demokrasi. (Dwi)






