JAKARTA – Di balik laporan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disampaikan aparat penegak hukum, tersimpan satu ruang gelap yang nyaris luput dari perhatian: laut. Wilayah maritim Indonesia, yang seharusnya menjadi benteng kedaulatan, justru berubah menjadi ruang bebas bagi praktik perbudakan modern, eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK), hingga penyelundupan manusia lintas negara.
Fakta ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026) kemarin.
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, secara terbuka membongkar lemahnya pendekatan penanganan TPPO yang selama ini terlalu berfokus pada daratan (continental base), sementara kejahatan di laut berkembang tanpa kontrol memadai.
“Laporan Bapak sangat berbasis daratan. Padahal TPPO maritim itu amat sangat banyak,” ujar Mercy lugas di hadapan Kapolri.
3.200 Kapal, Minim Pengawasan
Hasil penelusuran Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718—yang meliputi Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian Timur—menjadi titik rawan TPPO maritim. Di wilayah ini, lebih dari 3.200 kapal ikan beroperasi setiap tahun.
Namun, besarnya aktivitas perikanan tersebut tidak diimbangi dengan sistem pengawasan tenaga kerja dan perlindungan ABK yang memadai. Banyak kapal beroperasi berbulan-bulan di laut lepas, jauh dari pantauan negara.
“Di laut, tidak ada saksi. Tidak ada kamera. Tidak ada pengaduan. ABK menjadi sangat rentan,” ujar salah satu sumber yang terlibat dalam pendampingan korban ABK kepada tim investigasi.
ABK Dibuang ke Laut, Negara Baru Hadir Saat Korban Pulang
Mercy mengungkapkan fakta paling mengerikan: praktik pembuangan ABK dari atas kapal. Korban, menurutnya, tidak hanya berasal dari kapal asing, tetapi juga kapal berbendera Indonesia.
“Beberapa bulan terakhir saya memulangkan ABK yang dilempar dari atas kapal. Mereka dibuang seenaknya. Banyak yang meninggal, banyak yang sakit,” ungkap Mercy.
Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan kejahatan serius yang tidak tercatat sebagai TPPO, karena kejadian berlangsung di laut dan tidak pernah masuk sistem pelaporan resmi. Negara, dalam banyak kasus, baru hadir ketika korban sudah terdampar atau dipulangkan dalam kondisi sakit parah.
Jalur Tikus Hidup, Penyelundupan Manusia Lolos
Investigasi Komisi III juga menyoroti jalur penyelundupan manusia di wilayah kepulauan terluar. Salah satu kasus krusial adalah lolosnya sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk melalui perairan Tanimbar dan hendak diselundupkan ke Australia pada tahun lalu.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal sistem pengawasan dan administrasi keimigrasian di wilayah laut.
“Kalau WNA saja bisa masuk dan diselundupkan, artinya ada administrasi yang bisa jalan sampai lolos. Apalagi WNI,” kritik Mercy.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa laut Indonesia masih menjadi jalur empuk perdagangan manusia, baik untuk eksploitasi tenaga kerja maupun penyelundupan lintas negara.
Pendekatan Darat, Kejahatan di Laut
Berdasarkan analisis Komisi III DPR RI, salah satu akar masalah adalah paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi daratan. Indikator kinerja TPPO, pola penyelidikan, hingga operasi penindakan Polri dinilai belum memasukkan dimensi kelautan secara sistematis.
Akibatnya, kejahatan di laut tidak terdeteksi, tidak tercatat, dan tidak ditindak sebagai TPPO, meski unsur eksploitasi dan perdagangan manusia terpenuhi.
“Selama laut tidak menjadi indikator utama, maka kejahatan di laut akan terus dianggap tidak ada,” ujar Mercy.
Desakan Reformasi Penanganan TPPO Maritim
Atas temuan tersebut, Komisi III DPR RI mendesak Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi penanganan TPPO dengan memasukkan pendekatan berbasis kelautan. Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah hukum dan mencegah laut Indonesia menjadi ruang bebas bagi perbudakan modern.
Komisi III DPR RI juga menilai perlunya sinergi lintas lembaga—Polri, TNI AL, KKP, Imigrasi, dan pemerintah daerah—untuk membangun sistem pengawasan terpadu di wilayah perairan rawan.
Tanpa perubahan mendasar, DPR memperingatkan, Indonesia berisiko terus kehilangan warganya di laut sendiri—tanpa nama, tanpa laporan, dan tanpa keadilan.






