Tokoh dan Masyarakat Desa Wasi Apresiasi Kepala Dinas PMD Buru

Namlea – Seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh adat di Desa Wasi Kecamatan Fenalaisela Kabupaten Buru memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas PMD, Rabu (04/01/2023) dini hari.

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas PMD Kabupaten Buru Nomor 400/09/1/2023 Tertanggal Rabu, 04 Januari 2023 poin ke-5 tentang pemberhentian perangkat Desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Pada BAB Ke – III bagian ke- satu pasal 5 tentang pemberhentian perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Dan karena itu, seluruh masyarakat Desa Wasi mendorong agar kemudian segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait untuk menghindari konflik horizontal yang berkepanjangan di kalangan masyarakat Desa Wasi.

Karena menurut mereka kalau kita mengacu pada Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan sudah genap usia 60 tahun, meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) dan atau yang bersangkutan di pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Merujuk pada Surat Edaran Dinas PMD Kabupaten Buru tersebut seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh adat Desa Wasi Kecamatan Fena Leisela memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru, karena mengingat informasi yang beredar di kalangan masyarakat Desa Wasi bahwa Kepala Desa terpilih akan melakukan perombakan dan pergantian staf Desa Wasi secara menyeluruh.

Oleh karena itu, untuk dan atas nama masyarakat dan tokoh-tokoh adat Desa Wasi meminta kepada Pj. Bupati Buru untuk memberikan teguran berupa sanksi administratif jikalau Kepala Desa terpilih tidak mentaati peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini memastikan agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *