TIPIDKOR Polres Enrekang Dalami Indikasi Korupsi di BPNT

Enrekang – Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Enrekang bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun anggaran 2019 hingga 2020 yang terjadi di Kabupaten Enrekang. sedikitnya 10 orang telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi Selasa 27 Februari 2024

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Halim Lau SH mengatakan bahwa Unit TIPIDKOR Polres Enrekang telah melakukan pemeriksaan klarifikasi di Jawa Barat oleh salah satu mantan Kepala Bulog Sulawesi Selatan pada tahun 2019 hingga 2020. Kasus dugaan korupsi BPNT di Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2019 hingga 2020 masih dalam tahap penyelidikan, sehingga Unit TIPIDKOR Polres Enrekang langsung memimpin pemeriksaan tersebut.

“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan BPNT tahun anggaran 2019 hingga 2020 yang terjadi di Kabupaten Enrekang, kami melibatkan unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Enrekang karena yang bersangkutan memperoleh bantuan tersebut dengan cara-cara yang tidak jelas,” ujar AKP Halim Lau.

Dalam pemeriksaan tersebut, Unit TIPIDKOR Polres Enrekang didampingi oleh Kanit TIPIDKOR Brigpol Khurniawan Jais SH. Mereka menjelaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara transparansi dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, masyarakat di Enrekang berharap agar Unit TIPIDKOR Polres Enrekang dapat memberikan hasil yang terbukti adil dan transparan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BPNT ini. “Kami berharap TIPIDKOR Polres Enrekang bisa mengusut kasus ini secara tuntas dan jangan sampai ada yang diistimewakan,” kata salah satu warga Kabupaten Enrekang.

Hingga saat ini, Unit TIPIDKOR Polres Enrekang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi BPNT tahun anggaran 2019 hingga 2020 yang terjadi di Kabupaten Enrekang.

Pos terkait