Tenaga Medis dan Kesehatan Asing Masuk, Tenaga Lokal Tersingkir

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hermanto berpendapat ada kerawanan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pasal 236 mengenai tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi.

“Tenaga kesehatan Indonesia sangat mungkin tersingkirkan atas nama investasi atau alih teknologi,” ujar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Hermanto, terdapat kerawanan dalam kata investasi dan alih teknologi. “Kata investasi dan alih teknologi itu sendiri artinya ada orientasi investasi dari luar negeri dalam bidang kesehatan. Jika menyangkut teknologi canggih terbaru, sangat mungkin menenggelamkan rumah sakit lokal terutama yang dibangun tanpa memiliki modal besar”, papar legislator dari FPKS DPR ini.

“Karena hal tersebut dan hal-hal lain, FPKS menolak draft RUU tentang Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya”, tambah Hermanto.

Hal lain yang menyebabkan FPKS menolak pembahasan lanjutan draf RUU Kesehatan, lanjut Hermanto, diantaranya karena ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draft RUU Kesehatan ini. “Antara lain, dihapuskannya aturan mengenai SIPB bidan, yang dalam RUU ini hanya dinyatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah”, ujarnya.

Juga dihapuskannya mengenai praktik kebidanan yang mengatur tempat praktik dan jumlahnya sesuai dengan tingkat pendidikan bidan. “Hal tersebut akan menimbulkan kekosongan hukum”, tandas legislator dari Dapil Sumbar I ini.

Menurut Hermanto, seharusnya draft RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *