JAKARTA – Kuasa hukum Taberani mendesak Komisi VII DPR RI segera memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur Kalsel dan perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati yang telah melakukan perampasan dan pengrusakan lahan berdasarkan gugatan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta. Sebab, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun belum dapat dieksekusi.
“Kami harapkan permohonan kepada Komisi VII (DPR) sebagai wakil rakyat segera panggil yang menguasai lahan milik Pak Taberani,” ujar Syamsuri yang didampingi Budi Rahmat selaku kuasa hukum Taberani kepada waratwan, Jakarta (25/5/23).
Syamsuri berharap kepada pejabat tinggi negara agar hukum berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kemudian, sambungnya, ia menyinggung bahwa selama ini rakyat Kalimantan Selatan tidak pernah merasakan keadilan.
“Mohonlah, saya berharap kepada pimpinan lembaga-lembaga tinggi di Indonesia ini dapat berjalan dengan baik sesuai UUD 1945. Sehingga jangan terasa rakyat kita dijajah oleh bangsa kita sendiri,” imbuhnya.
Budi Rahmat selaku kuasa hukum Taberani menambahkan, Taberani pemilik tanah yang berada di kawasan pertambangan milik PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah lama berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dan proses mendapatkan keadilan itu, lanjutnya, melalui prosuder hukum yang berlaku di Indonesia dengan gugatan di Pengadilan, dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimenangkan Taberani melawan PT Anugerah Tujuh Sejati.
Selama proses mendapatkan haknya, kata Budi Rahmat, Taberani selama ini berjuang untuk meminta kepada PT ATS untuk mematuhi putusan Pengadilan dan membayar ganti rugi terhadap tanah dan kebunnya, serta hasil dari perut bumi yang terkandung dalam tanah Taberani agar dibayarkan oleh PT ATS.
“Namun hingga sekarang tidak ada sedikit pun dari pihak PT ATS untuk memenuhi tuntutan Pak Taberani tersebut. Untuk itu kami melakukan pelaporan tindak pidana kepada Polres Tapin. Status pelaporan ini pengaduan masyarakat dan sudah hampir 4 bulan dalam status Dumas, padahal buktinya sangat kuat terbitnya putusan Mahkamah Agung atas kemenangan Pak Taberani,” ungkapnya.
“Disini kami menyayangkan proses penyelidikan yang begitu lama dan tidak naik ke tahap penyidikan. Dan ini patut kami duga adanya kendala psikologis yang dialami oleh para penyidik karena PT ATS saat ini dimiliki oknum pejabat Pemprov Kalsel, yang tentu memiliki power yang kuat,” tandasnya.
Taberani selaku pemenang dalam gugatan tersebut mengatakan, dirinya sebagai pemilik lahan sertifikat nomor 439 bahwa semenjak tanggal 21 Februari 2021 dimenangkan di Pengadilan Negeri Tapin Rantau hingga Mahkamah Agung sampai sekarang Pengadilan tersebut belum bisa mengeksekusi lahan miliknya.
“Sampai hari ini saya belum bisa merasakan keadilan. Mudah-mudahan Komisi VII DPR, Bapak-bapak bisa memberikan keadilan kepada kami,” harapnya.
Diketahui, kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Tapin yang dilaporkan Budi Rahmat selaku kuasa hukum Taberani pada tanggal 7 Maret 2023, dimana telah terjadi tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan yang bersama – sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385,170, 406 KUHPidana.
Bahwa pada tahun 2014 hingga tahun 2015 yang mana sampai saat ini PT. Anugerah Tujuh Sejati belum mengganti kerugian tanam tumbuh yang seharusnya sudah diterima penggugat melalui Putusan Pengadilan Negeri Tapin Rantau.
Bahwa Mahkamah Agung dalam putusan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp3.677.660.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai kepada Para Penggugat. Selain itu, PT. ATS dituntut membayar material batubara yang sudah dijual dengan nominal sebesar 16 Miliar kepada pemilik lahan karena selama waktu berjalan tidak ada itikad baik menyelesaikan tuntutan pemilik penggugat.