Jakarta – Pemerintah telah menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2023 sebesar 2021,2 triliun. Hal ini cukup realistis karena capaian penerimaan pajak tahun 2022 mencapai 2034,5 triliun, disamping kondisi perekonomian saat ini sudah mulai membaik.
Kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo serta rilis PPATK terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan beberapa pegawai Kemenkeu terutama pegawai Dirjen Pajak, tentunya juga dapat mempengaruhi opini sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepatuhan dalam membayar pajak.
Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, berpendapat bahwa target penerimaan pajak 2023 sebesar 2021,2 triliun sangat realistis tercapai dan bahkan bisa melebihi target. Hal tersebut didasari pada beberapa indikator diantaranya, pertama pada bulan Mei sekarang ini jumlah realisasi capaian pajak lebih baik dari tahun lalu. Kedua, terkait adanya kasus kasus hukum yang melibatkan pegawai dirjen pajak, Menteri Keuangan menyatakan akan menindak tegas pegawainya yang tidak berintegritas tanpa kompromi dan hal itu sangat baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dan yang ketiga saat ini ekonomi sudah mulai membaik pasca pandemi covid-19, sehingga otomatis daya beli masyarakat juga naik dan kepatuhan membayar pajak juga akan bagus.
” Jadi, target penerimaan pajak 2023 jika melihat indikator saat ini saya optimis akan tercapai dan bahkan bisa melebihi target” ucap Suherman Saleh dalam keterangan persnya, Sabtu (20/5/23).
Suherman Saleh menambahkan, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menjaga agar ekonomi tetap tumbuh dan daya beli masyarakat meningkat serta perbaiki dan tingkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur pajak yang sempat menurun.
“Saya masih yakin bahwa masyarakat dan pelaku usaha masih berkomitmen membangun bangsa ini melalui kepatuhan dalam membayar pajak” pungkas Suherman Saleh.