SOMASI Dorong Mabes Polri Usut Pelaku Tindak Pidana B3 dan Dugaan Keterlibatan Oknum Brimob di Tambang

JAKARTA – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) mendesak Mabes Polri segera proses hukum kasus dugaan penyelundupan sianida yang melibatkan Koperasi Soar Pito Soar Pa.

Koordinator SOMASI Irwan Abd. Hamid, S.H., menyebutkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyelundupan kimia berbahaya jenis B3 hingga kini belum dipanggil untuk diperiksa.

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu kampus di Jakarta ini mengungkapkan, kasus jatuhnya kontainer dari Km Dorolonda saat kegiatan bongkar muat di pelabuhan klas II Namlea terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu.

Dari hasil pengembangan, akhirnya penyidik Polres Pulau Buru telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Buru, Kamis (3/82023).

Irwan menjelaskan dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, gerakannya bukan saja kasus Sianida yang menjadi fokus utama, ternyata selama 11 tahun ada indikasi kuat dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tercatat dinas luar/DL sejak tahun 2012 sampai sekarang 2023. Oknum Brimob berinisial A kerap terlibat aktivitas illegal di tambang baik Gogorea dan Gunung Botak.

Bahwa saudara A memiliki kedekatan dengan saudara Nasrah asal Makassar adalah salah satu donatur perendaman, pemasok sianida dan pembeli emas illegal. Nasrah menetap antara unit 18 berbatas dengam desa adminitratif Dava, Kecamatan Lolong Guba.

Menurut Irwan, bukan saja kasus Sianida yang harus menjadi prioritas untuk diusut sampai tuntas oleh aparat keamanan.

“Keterlibatan oknum aparat di tambang illegal turut menambah daftar pelanggaran kode etik dan membuat tambang rakyat sulit berproses menjadi legal,” ujar Irwan di Jakarta, Kamis (3/8/23).

Irwan mengatakan, kasus kontainer milik Pitoyo yang menggandeng Koperasi Soar Pito Soar Pa milik Rusman Arif Soamole berdasarkan keterangan vidio yang viral itu ternyata hingga kini belum juga ada surat pemanggilan resmi dari Penyidik Polres Pulau Buru dalam rangka penyelidikan tentang kepemilikan sianida yang diselundupkan tanggal 3 Juni 2023 menggunakan kontainer merek lines, yang TKPnya di Jalan BTN Tatanggo, Kota Namlea.

Irwan menilai sejauh ini penegakan hukum belum maksimal dilakukan oleh Polres Pulau Buru. Sepertinya ada unsur kesengajaan polisi tidak ingin mengungkapkan pelaku kejatahan peredaran sianida tersebut.

“Kemudian, kedua kasus ini perlu ditangani secara serius oleh aparat keamanan agar dapat mengungkap aktor lain dalam jaringan pemasok sianida. Kemudian kita tau bahwa Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sudah jelas-jelas dalam statemen tegas melarang anggota Polri terlibat praktek pertambangan illegal apalagi menjadi bekingan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *